Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2019/PN Sdr PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Cabang Sidrap LACAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2019/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Cabang Sidrap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALIWARDANA,SE, MUHAMMAD YUSRI, ASHADI, SE dan MASITAPT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Cabang Sidrap
Tergugat
NoNama
1LACAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.164.238,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5067-01-000601-10-4 Tanggal 23 April 2010. sebesar Rp. 7.164.238,- (Tujuh juta  seratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan  rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2493/Mojong atas nama La Cambang Bayae yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan SHM No. 2493/Mojong atas nama La Cambang Bayae berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak