Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Sdr SYAMSUL MADE AMIN Alias AMIN Bin ALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01.a/I/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE AMIN Alias AMIN Bin ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada Hari Sabtu, tanggal 21 November 2020, Sekitar Pukul 23.30 Wita, di Dalam Cafe Milik Lelaki LONDING di Pape Desa Wanio Kec.Panca Lautang Kab.Sidrap telah terjadi Penganiayaan terhadap diri Lelaki ANDI AMINUDDIN alias A.NONDING Bin P.SUARDI.

 

Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita saksi sementara duduk di balai-balai sambil minum-minum bersama teman-teman saksi di depan cafe milik lelaki LONDING kemudian berselang beberapa jam tepatnya sekitar pukul 23.00 wita. saksi masuk kedalam cafe untuk melanjutkan minum setelah saksi berada didalam cafe saksi langsung duduk di kursi dekat meja kasir di dekat teman saksi yakni lelaki ANTO dan mengajak lelaki ANTO untuk berbicara dan setelah beberapa saat saksi memukul meja dikarnakan pada saat itu saksi dalam keadaan setengah mabuk tiba-tiba saksi didatangi oleh keamanan cafe dan kemudian dipeluk dari belakang dan pada saat saksi dipeluk oleh keamanan cafe datang lelaki MADE AMIN memukul saksi pada bagian muka (mata sebelah kiri) dari arah depan menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka lebam (memar) pada mata sebelah kiri saksi, kemudian saksi langsung dibawa keluar oleh teman saksi dari dalam cafe tersebut.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa Lelaki. MADE AMIN alias AMIN Bin ALAM telah memukul Lelaki. ANDI AMINUDDIN alias A.NONDING Bin P.SUARDI terhadap Korban Lelaki. ANDI AMINUDDIN alias A.NONDING Bin P.SUARDI dengan maksud dan tujuan Terdakwa Lelaki. MADE AMIN alias AMIN Bin ALAM karena membela diri.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa Lelaki. MADE AMIN alias AMIN Bin ALAM telah memukul Lelaki. ANDI AMINUDDIN alias A.NONDING Bin P.SUARDI telah memenuhi Unsur Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” dengan Pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Bulan dan denda paling banyak Rp 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya