Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Sdr | JHADI WIJAYA, S.H | 1.ADNAN Alias ACO Alias ANDANG Bin SUPARDI 2.SABRIL Alias ARI Bin SAMSU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Sdr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2284/P.4.30/Eoh.2/09/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair: Bahwa dia terdakwa I. ADNAN alias ACO alias ANDANG bin SUPARDI dan terdakwa II. SABRIL alias ARI bin SAMSU pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 Sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaknya dalam waktu lain dalam bulan April 2020 yang bertempat di Dusun II Desa Padangloang Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya didalam rumah saksi korban DEWI MASRI binti SYAMSUDDIN dan saksi korban MULYANI alias ANIN binti RADI) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak kehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengen bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Pasal 363 ayat (1) Ke 3, 4, ke 5 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) jis Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |