Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mohon untuk menangguhkan dan membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017 tersebut, karena tanah obyek sengketa in casu Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:
Utara : Saluran Air;
Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H.Yasin);
Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;
adalah milik Pembantah; ------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah; --------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang tepat dan benar terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017; -----
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017 tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pembantah (TAKWATI Binti H. GOLO), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:
Utara : Saluran Air;
Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H. Yasin);
Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap Dua (2) petak sawah seluas + 0,25 (lebih kurang dua puluh lima are) yang terletak di Maddanaca, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel dengan batas-batas, sebagai berikut:
Utara : Saluran Air;
Selatan : Sawah Hj. Takko (dahulu sawah H.Yasin);
Barat : Saluran Kompa, Sawah La Nohong;
- pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2550 K/PDT/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 452/PDT/2017/PT.MKS tertanggal 19 Februari 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 20/Pdt.G/2016/PN. Sdr tertanggal 23 Februari 2017 adalah tidak sah; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Turut Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; -------------------------
Dan / atau:
Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. |