Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Sdr AHMAD LUSI Bin LULU SIMA KAPOLRES SIDRAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD LUSI Bin LULU SIMA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES SIDRAP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan penyitaan atas Harta benda PEMOHON, beserta Penetapan status Tersangka atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHONTidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  5. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  6. Menyatakan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan TERMOHON adalah perbuatan yang merugikan PEMOHON akibat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada pihak TERMOHON untuk menyerahkan harta /barang milik PEMOHON, keluarga PEMOHON, dan rekan PEMOHON sebagimana terlampir dalam posita secara lengkap dan utuh;
  8. Menyatakan demi hukum bahwa penetapan tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan cacat formil sehingga patut untuk diyatakan batal demi hukum;
  9. Menyatakan demi hukum bahwa PEMOHON tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh TERMOHON;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan proses penyidikan teradap PEMOHON;
  11. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  12. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengganti segala kerugian materil sebesar Rp. 4.798.464.000.00 (Empat miliyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu) dan kerugian immaterial sebesar 1. 000. 000. 000.00 (satu miliyar rupiah) yang timbul akibat tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan penyitaan atas Harta benda PEMOHON, beserta Penetapan status Tersangka terhadap diri PEMOHON. Sebagaimana point 7 (tujuh) dalam permohonan ini
  13. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD LUSI Bin LULU SIMA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sidrap;
  14. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Sidrap selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  15. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya