Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 18.30 Wita Lorong II belakang Masjid AT –TAUBAH Kel. massepe Kec. tellu Limpoe Kab.Sidrap, pelapor atas nama Llk. HASAN mengantar kambing kerumah Llk. JUMADI Alias JUMA, kemudian pada saat pelapor sementara mengatret mobilnya menuju rumah Llk. JUMADI Alias JUMA kemudian datang dari arah depan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor sehingga pada saat itu pelapor yang merasa silau dengan lampu sepeda motor yang dikendarai terdakwa kemudian pelapor mengatakan kepada terdakwa “ Silahkan lewat,,,silau “ selanjutnya terdakwa yang mungkin dalam keadaan telah minum minuman keras kemudian berhenti dan dan langsung marah – marah kepada pelapor dan mengatakan “ Tidak sopan, kamu mau lawan saya tailaso (diucapkan sebanyak 3 x)….kamu tidak kenal saya “ namun korban tidak melawan dan hanya meminta maaf kepada terdakwa setelah itu terdakwa meludahi wajah pelapor sebanyak 3 x kemudian terdakwa langsung pergi menuju rumah Llk. JUMADI alias JUMA. ----------------------
Bahwa terdakwa pada dihapadan penyidik / penyidik pembantu menyangkali jika terdakwa telah meludahi wajah pelapor Llk. HASAN tetapi hanya mengatakan kepada pelapor “ Melogo mewaka tailaso “ artinya “kamu mau lawan saya tailaso “.
Tetapi saksi Llk. HASANUDDIN menjelaskan bahwa saksi setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian menelpon terdakwa dan dalam pembicaraan malului telepon terdakwa mengakui kepada saksi jika terdakwa telah meludahi wajah pelapor dan terdakwa juga mengakui jika pada saat kejadian terdakwa telah minum minuman keras.
Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti yang sah telah melakukan penghinaan ringan sesuai dengan Pasal 315 KUH Pidana dengan Hukuman Penjara paling lama 4 (empat) Bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak – bayaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) |