Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran No. 332/VII/1994 tertanggal 12 Juli 1994, dari semula tertulis dengan nama TRI SASRO dirubah menjadi TRI SASRO AMSIR;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap sesuai dengan kewenangannya merubah atau membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil didalam Akta Kelahiran serta kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan Pemohon.
ATAU
Apbila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |