Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Sdr | PT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance) | AHMAD A | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Sdr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 270.663.400,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan nomor : 9019135781/PPM/07/21 pada tanggal 16 Juli 2021 antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian; 4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah); 5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Perjanjian (Unit kendaraan bermotor a quo) kepada Penggugat bilamana Tergugat tidak mampu memenuhi tuntutan angka (6) sampai dengan angka (8) petitum gugatan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |