Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Sdr Candra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Candra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HERWANDY BAHARUDDIN, SH., MHCandra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Nama Candra lahir di Pangkajene tanggal 15 Juli 1978 sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dan Amiruddin lahir di Ma’rang tanggal 31 Desember 1987 sebagaimana yang tertera pada Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Pemohon adalah satu orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa identitas pemohon yang sebenarnya adalah Amiruddin lahir di Ma’rang tanggal 31 Desember 1987;
  4. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tercatat dari Nama Candra lahir di Pangkajene tanggal 15 Juli 1978 diubah menjadi Amiruddin lahir di Ma’rang tanggal 31 Desember 1987;
  5. Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidenreng Rappang terdekat di wilayah pemohon, untuk merubah nama pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, dari semula Candra lahir di Pangkajene tanggal 15 Juli 1978 diubah menjadi Amiruddin lahir di Ma’rang tanggal 31 Desember 1987 sesuai pada Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hokum.

Subsidair :  

Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.-----------------------------------------

Demikian permohonan Pemohon, dan atas terkabulnya dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak