Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Sdr AIPDA SYAMSUDDIN, SH A. PASANRANGI Alias A. SANRANG Bin A. TOLA IPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/XI/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA SYAMSUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. PASANRANGI Alias A. SANRANG Bin A. TOLA IPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 15.30 wita, bertempat di dalam masjid Fastabiqul Khaerat Jl. Garuda Kel. Wala Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, saksi korban sdr. M.IDRUS SAMAD als H.DARU telah dianiaya oleh terdakwa lelaki A.PASANRANGI als A.SANRANG Bin A.TOLA IPU berdasarkan pasal 352 AYAT (1) KUHPidana.

 

Adapun jalan kejadiannya yakni sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 15.30 wita atau setelah dilaksanakan sholat ashar secara berjamaah, bertempat di dalam masjid Fastabiqul Khaerat Jl. Garuda Kel. Wala Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, saat itu sedang dilaksanakan musyawarah mengenai perbedaan pendapat jamaa’h masjid tentang arah kiblat  namun setelah musyawarah dibuka oleh ketua panitia, terdakwa sdr. A.PASANRANGI als A.SANRANG melakukan protes namun setelah itu ia malah pamit untuk meninggalkan masjid tersebut akan tetapi saat itu terdakwa ditahan agar tidak pergi dan saat itu terdakwa marah kemudian terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. A.PASANRANGI als A.SANRANG terhadap korban sdr. M.IDRUS SAMAD als H.DARU dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangannya dan selain itu ia juga mendorong korban setelahnya.

 

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban sdr. M.IDRUS SAMAD als H.DARU Bin SAMAD mengalami rasa sakit dibagian lengan kirinya namun tidak menghambat aktifitas sehari-harinya dan sesuai hasil Visum yang menjelaskan bahwa tidak tampak tanda-tanda kekerasan pada korban.

Pihak Dipublikasikan Ya