Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Sdr Isida Binti Laini 1.Wahida
2.Basri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isida Binti Laini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. A. Muhammad Darwis, SHIsida Binti Laini
Tergugat
NoNama
1Wahida
2Basri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan, S.H., M.H. DkkWahida
2Ridwan, S.H., M.H. DkkBasri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan tanah kebun objek sengketa seluas + 40 are yang berada di kampung Atakkae, Kel. Uluale, Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara     : Tanah Ambo Waru
  • Sebelah timur     : Tanah Labaruka
  • Sebelah selatan  : Tanah H. Abbase
  • Sebelah barat     : Tanah Isanabe

Adalah tanah kebun milik sah Penggugat

  1. Menyatakan bahwa segala macam surat yang ada didalam tangan/penguasaan Tergugat baik berupa Rente (IPIDA atau SPPT (PBB) ataupun surat lainnya yang erat hubungannya atau keterkaitannya dengan tanah kebun objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat Penggugat
  2. Menghukum kepada Tergugat I dan II atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan aman serta bebas dari segala perikatan hukum diatasnya penyerahan dan pengosongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan polisi atau alat negara lainnya.
  3. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat yaitu hasil dari pada tanah kebun objek sengketa selama 50 tahun dikuasai Tergugat I dan II sebanyak Rp 7.000.000.000 (Tujuh Milyar).
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam setiap harinya kepada Penguggat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bilamana Tergugat-tergugat lalai menjalank/melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti, sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat .
  5. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan atau dijalankan terlebih dahulu (vit overbard bij vooraad) meskipun Tergugat-Tergugat menyatakan upaya hukum Verzet (Perlawanan) banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Subsidair :

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exoquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak