Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Manyatakan objek sengketa berupa 3 (bidang) tanah sawah :
- Tercatat di Pajak Bumi dan Bangunan/ Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang NOP : 73.14.020.006.015-0175.0, Sertifikat Hak Milik No. 999 Luas 4.746 M2 atas nama Mai, terletak di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebagai berikut :
Sebelah Utara : Lasake, Nemma, Igilling
Sebelah Barat : Lamalua, Anto
Sebelah Selatan : Lagassaling, Wa wellang
Sebelah Timur : Tamrin, Anto
- Tercatat di Pajak Bumi dan Bangunan/ Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang NOP : 73.14.020.006.018-0009.0, luas ± 5.100 M2 (tercatat di PBB/SPPT 4.700 M2) atas nama Hane B Matjarinna, dengan batas-batas sebagai berikut :
sebagai berikut :
Sebelah Utara : Batas Blok
Sebelah Barat : Kenna, Asede
Sebelah Selatan : Jalan/Irigasi
Sebelah Timur : Bala Supu
- Tercatat di Pajak Bumi dan Bangunan/ Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang NOP : 73.14.020.006.016-0037.0, luas ± 4.300 M2 atas nama Hapiah B Hane, terletak di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Tani/ irigasi
Sebelah Barat : Saluran Air/ irigasi, Sake Cammu, La wajan
Sebelah Selatan : Salam H
Sebelah Timur : Jalan Tani
Adalah milik Mai/ Mappamai (Almarhuma), Puang Hane (Almarhuma), Puang Hapiah (Almarhuma) menjadi hak Penggugat (ahli waris);
- Menyatakan Kwitansi Pembayaran tertanggal 20 Oktober 2027, Surat Kuasa tertanggal 30 November 2007, Surat Penyaksian Jual Beli, Surat Pernyataan atau segala surat-surat dibawah tangan dibuat Tergugat sepanjang yang menerangkan perbuatan hukum pengalihan hak/ jual beli atau penguasaan objek sengketa ke Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai atau mengambil alih objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum atas hak dan kepentingan Penggugat (ahli waris);
- Memerintahkan Tergugat serta setiap orang (siapa saja) yang menguasai atau mendapat hak (menggarap/ mengelola) dari Tergugat untuk segera keluar dan meninggalkan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat (ahli waris) yang berhak, dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun secara sukarela dan bila perlu menggunakan bantuan aparat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |