Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.MAGFIRA NUR AULIA, S.H
2.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
ASIS Alias LATTU Bin LAINCONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/P.4.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAGFIRA NUR AULIA, S.H
2ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIS Alias LATTU Bin LAINCONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ASIS Alias LATTU Bin LAINCONG,  pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Pinrang – Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 20.50 Wita terdakwa datang kerumah WANDY (DPO) yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian saat terdakwa bertemu dengan WANDY (DPO), terdakwa mengatakan kepada WANDY (DPO) “adakah barangta 1 (satu) gram narkotika jenis shabu”, lalu WANDY (DPO) mengatakan “Adaji barangku”, kemudian terdakwa menanyakan berapakah harga narkotika jenis shabu tersebut dan WANDY (DPO) mengatakan seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada WANDY (DPO) sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu WANDY (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dan terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menyimpannya di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada saat diperjalan pulang tidak jauh dari rumah WANDY (DPO), sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa dan diketahui terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh Narkotika jenis shabu dari WANDY (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. Lab : 4765/NNF/XI/2023 tanggal 28 Februari yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dkk  selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa Nomor 9470/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.8431 gram dan  barang bukti Nomor 9471/2023/NNF berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASIZ Alias LATTU Bin LAINCONG adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

---------- Bahwa ia terdakwa ASIS Alias LATTU Bin LAINCONG,  pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Pinrang – Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 20.50 Wita terdakwa datang kerumah WANDY (DPO) yang terletak di Jalan Poros Pinrang-Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian saat terdakwa bertemu dengan WANDY (DPO), terdakwa mengatakan kepada WANDY (DPO) “adakah barangta 1 (satu) gram narkotika jenis shabu”, lalu WANDY (DPO) mengatakan “Adaji barangku”, kemudian terdakwa menanyakan berapakah harga narkotika jenis shabu tersebut dan WANDY (DPO) mengatakan seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada WANDY (DPO) sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu WANDY (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dan terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa menyimpannya di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada saat diperjalan pulang tidak jauh dari rumah WANDY (DPO), sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terdakwa dan diketahui terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh Narkotika jenis shabu dari WANDY (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. Lab : 4765/NNF/XI/2023 tanggal 28 Februari yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dkk  selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa Nomor 9470/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.8431 gram dan  barang bukti Nomor 9471/2023/NNF berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASIZ Alias LATTU Bin LAINCONG adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya