- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5061-01-010625-10-2 Tanggal 18 Mei 2018; sebesar Rp. 52.128.828,- (lima puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan (SKKT) SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NO.593.2.1/675/KU/2018 Kelurahan Lawawoi atas nama Latadi (Ybs) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan (SKKT) SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NO.593.2.1/675/KU/2018 Kelurahan Lawawoi atas nama Latadi (Ybs). berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|