Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2016/PN Sdr | ANDI MARIATI SULFANA | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Cq. DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Nov. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2016/PN Sdr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Nov. 2016 | ||||
Nomor Surat | Tidak Tersedia | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/13/1/2016/Dit Reskrimum tanggal 14 Januari 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsi adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karena penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada PEMOHON serta merehabilitasi nama baik PEMOHON; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atas penetapan tersangka terhadap diri pemohon; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dan Termohon; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara a quo; 7. Atau jika Pengadilan Negeri Sidrap berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya )ex aquo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |