Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Pemberi Pinjaman dan TERGUGAT sebagai Penerima Pinjaman/Peminjam, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun juga dengan rincian sebagai berikut:
(a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); dan
(b) Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet Bono). |