Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan nomor: SP. SIDIK/30/II/RES.2.5/2022/ RESKRIM tanggal 23 Februari 2022 beserta seluruh akibat hukumnya;
- Menyatakan Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini adalah melanggar aturan perundang-undangan;
- Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Nomor: S.Tap/17/IV/2022/Reskrim, tertanggal 11 April 2022 tentang penetapan tersangka atas diri Termohon;
- Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang telah melakukan pengkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan atas diri Pemohon.
- Menyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi seluruh barang bukti yang telah digunakan Termohon dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon pada Laporan Polisi nomor: LPA/37/II/2022/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 22 Februari 2022;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Pemohon seperti semula;
- Membebankan biaya perkara pada negara;
|