Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Sdr | AIPDA SYAMSUDDIN, SH | MUH.WAHYU RAMADHAN Als WAHYU Bin JUFRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/II/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekitar jam 23.00 wita, bertempat di Jl. Wolter mongisidi Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, saksi korban lelaki IWANG als WANDI Bin SAKKA telah kehilangan 1 (satu) unit handphone yang saat itu diperkirakan terjatuh dan diambil oleh terdakwa lelaki MUH.WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin JUFRI berdasarkan pasal 364 KUHPidana.
Adapun yang dicuri oleh terdakwa lelaki MUH.WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin JUFRI berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Aurora Purple di Jl. Wolter mongisidi Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dan terdakwa.
Adapun caranya yakni pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekitar jam 22.30 wita, Terdakwa kebetulan lewat di Jalan Wolter mongisidi Kel. Pangkajene dan saat itu ia dipanggil oleh temannya dan meminta terdakwa untuk singgah dan saat itu terdakwapun singgah ditempat tersebut, Dan ketika ia singgah ditempat tersebut terdakwa baru mengetahui jika ditempat tersebut ternyata orang-orang sedang meminum minuman keras dan saat itu terdakwapun ikut minum-minum, Dan tidak berselang lama kemudian, terjadi cekcok antara lelaki WANDI (korban) dan lelaki ANCA yang juga ikut minum saat itu, dan kemudian terdakwa melerai mereka dan pada saat setelah itu terdakwa melihat sebuah handphone terjatuh ditanah tepatnya disamping balai-balai tempat mereka duduk dan saat itulah terdakwa mengambil handphone tersebut dan mengantonginya kemudian terdakwa pun pulang meninggalkan tempat tersebut Dan keesokan harinya baru terdakwa ketahui jika handphone tersebut merupakan milik lelaki WANDI ketika ia melihat foto-foto digalerinya kemudian terdakwapun menginstalnya dan
mengembalikan kepengaturan pabrik Dan sekitar 5 (lima) hari kemudian terdakwa menawarkan handphone tersebut kepada temannya sesama kurir yang bernama per. MASSAILE untuk digadaikan dan saat itu ia sepakat untuk menerima gadainya sejumlah Rp.500.000 (-lima ratus ribu rupiah) dan berselang beberapa hari kemudian terdakwa meminta per. MASSAILE untuk membeli handphone tersebut dengan cara menambahkan uang sejumlah Rp.1.000.000 (-satu juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi lelaki IWANG als WANDI Bin SAKKA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |