Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2.MAGFIRA NUR AULIA, SH
LATAWI Bin LAICCANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2MAGFIRA NUR AULIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATAWI Bin LAICCANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa LATAWI Bin LAICCANG dan saksi HERUL alias TISON Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, (berat total sekitar 45,4846 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebun miliknya. kemudian saudara CEMMANG datang menemui terdakwa dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau mauki ambil barang satu bal, ada terdakwa punya” (barang maksudnya narkotika jenis sabu yang sebanyak satu bal atau kurang lebih empat puluh delapan gram) “harganya Rp. 30.000.000” (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan “tidak uang ku sebanyak itu” dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau ada, biar sepuluh juta saja dulu kita bayar, dan sisanya nanti barangnya habis kita jual baru kita bayar” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu Rp.10.000.000 ada ji uangku, bawakanma” kemudian saudara CEMMANG mengatakan “iya” lalu saudara CEMMANG pulang.

kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebunnya, saudara CEMMANG datang lalu menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara CEMMANG lalu dengan mengatakan “sisanya nanti terdakwa hubungiki kalau uang terdakwa sudah cukup” dan saudara CEMMANG mengatakan “iya” saudara CEMMANG pulang dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh terdakwa disimpan di bagian sudut atas sebelah kiri rumah sawah miliknya.

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, saat terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, dirumah kebunnya, lalu terdakwa menelpon saudara HAERUL Alias TIZON dan mengatakan kepada saksi HAERUL Alias TIZON “bantu terdakwa bawa traktor” dan saksi HAERUL Alias TIZON mengatakan “kalau sekitar 2 (dua) hari ini, terdakwa masih sibuk, nanti hari sabtu baru bisa terdakwa bantuki” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu terdakwa tunggu ki hari sabtu” dan saksi HAERUL Alias TIZON mengiyakan ajakan terdakwa tersebut.
  • Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 10.00 wita, pada saat terdakwa berada di rumah kebun, dirinya melihat saksi HAERUL Alias TIZON datang dan langsung membawa traktor yang ada di sawah yakni di depan rumah kebun milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul : 14.30 wita, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing-masing, kemudian terdakwa mengeluarkan separuh narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca atau pireks sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing masing terdakwa simpan kembali di sudut rumah. Kemudian terdakwa mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu dirumah kebun tempatnya dan dimana terdakwa hisap sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali, namun narkotika jenis sabu yang di pipa kaca atau pireks belum habis karena sengaja terdakwa simpankan untuk Saudara HAERUL Alias TIZON. Kemudian terdakwa turun di kolong rumah, dan tidak lama kemduian saksi HAERUL Alias TIZON datang dirumah untuk istirahat dan Saudara HAERUL Alias TIZON bertanya kepada terdakwa “adakah sedikit untuk saya” maksudnya Saudara HAERUL Alias TIZON minta narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dirinya konsumsi dan terdakwa mengatakan “iya ada di atas” lalu terdakwa bersama saksi  HAERUL Alias TIZON naik di atas rumah sawah, dan sekitar pukul : 15.30 wita, terdakwa bersama saksi HAERUL Alias TIZON berada diruang tamu dan alat berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu berada di lantai ruang tamu lalu saksi HAERUL Alias TIZON mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang telah terdakwa sediakan di pireks, dan pada saat saksi HAERUL Alias TIZON mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa sisakan di ruang tamu lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton lalu terdakwa duduk di dekat saksi HAERUL Alias TIZON, dan memindahkan separuh narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) ke dalam sachet plastik kecil yang dan masing masing  berisi kurang lebih 1 (satu) gram setiap sachet dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton dan sachet palstik dari dalam 1 (satu) PCS sachet plastik tersebut. Dan pada terdakwa sedang mengisi ke dalam sachet saksi HAERUL Alias TIZON telah selesai mengkonsumsi dan saksi HAERUL Alias TIZON menghisap sebanyak 2 (dua) kali lalu narkotika jenis sabu tersebut habis di pipa kaca atau pireks tersebut kemudian pipa kaca atau pireks tersebut dibersihkan oleh saksi HAERUL Alias TIZON dan setelah dibersihkan pipa kaca atau pireks tersebut disimpan oleh saksi HAERUL Alias TIZON di dekat Alat hisap atau bong yang ada diruang tamu, lalu saksi HAERUL Alias TIZON turun dikolong rumah. Dan setelah terdakwa mengisi atau memindahkan separuh narkotika kedalam sachet plastik sebanyak 13 (tiga belas) sachet, Selanjutnya barang berupa 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton, terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau lalu wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa turun di kolong rumah dan pada saat terdakwa diteras rumah, terdakwa melihat beberapa orang yang ia curigai adalah petugas petugas kepolisian (saksi SERJA Bin KASE, saksi WAHYU ZULFAJRI Bin SUKARDIN, dan saksi ASRI. H, S.H. Bin HASNAWIR) yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah kebun tempat terdakwa berada lalu sekitar jam 16.59 wita, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa selipkan di dinding teras yakni dekat tangga rumah tempat terdakwa berada, lalu terdakwa turun di kolong rumah.
  • Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi HAERUL Alias TIZON lalu teradakwa juga ditangkap kemudian petugas langsung naik dirumah dan mengamankan Barang milik terdakwa (sekitar jam 17.00 wita) berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing  berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton yang terdakwa selipkan di dinding teras rumah kebun tersebut.

Lalu petugas masuk dirumah dan barang milik terdakwa berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu ditemukan lalu diamankan oleh petugas di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi HAERUL Alias TIZON, lalu petugas kepolisian memperlihatkan barang milik terdakwa yang telah di amankan, lalu terdakwa jelaskan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut beserta barang berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu, adalah miliknya sendiri.

  • Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model Galaxy A10s dengan nomor IMEI 1 359304108916118, IMEI 2 359305108916115 warna Biru beserta dengan kartu milik terdakwa, diamankan oleh petugas di tangan terdakwa pada saat ditangkap, Kemudian terdakwa bersama saksi HAERUL Alias TIZON beserta dengan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Sidrap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5236 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 35,4064 gram dengan berat netto 35,3850 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.505 / 2023 / NNF.
  • 13 (tiga belas) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 10,0782 gram dengan berat netto 9,9470 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.506 / 2023 / NNF.
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.507 / 2023 / NNF. Atas nama LATAWI Bin LAICCANG.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5234 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.510 / 2023 / NNF. Atas nama HAERUL Alias TIZON Bin SUPARDI.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Pada tahun 2022 terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

         Bahwa ia terdakwa LATAWI Bin LAICCANG dan saksi HERUL alias TISON Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram,  (berat total sekitar 45,4846 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, pada saat terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebun miliknya. kemudian saudara CEMMANG datang menemui terdakwa dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau mauki ambil barang satu bal, ada terdakwa punya” (barang maksudnya narkotika jenis sabu yang sebanyak satu bal atau kurang lebih empat puluh delapan gram) “harganya Rp. 30.000.000” (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan “tidak uang ku sebanyak itu” dan saudara CEMMANG mengatakan “kalau ada, biar sepuluh juta saja dulu kita bayar, dan sisanya nanti barangnya habis kita jual baru kita bayar” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu Rp.10.000.000 ada ji uangku, bawakanma” kemudian saudara CEMMANG mengatakan “iya” lalu saudara CEMMANG pulang.

kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul : 17.00 wita, terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, tepatnya di rumah kebunnya, saudara CEMMANG datang lalu menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara CEMMANG lalu dengan mengatakan “sisanya nanti terdakwa hubungiki kalau uang terdakwa sudah cukup” dan saudara CEMMANG mengatakan “iya” saudara CEMMANG pulang dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh terdakwa disimpan di bagian sudut atas sebelah kiri rumah sawah miliknya.

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul : 15.00 wita, saat terdakwa sedang berada di Bece, Desa Aka Akae, Kec. Watang sidenreng, Kab. Sidrap, dirumah kebunnya, lalu terdakwa menelpon saudara HAERUL Alias TIZON dan mengatakan kepada saksi HAERUL Alias TIZON “bantu terdakwa bawa traktor” dan saksi HAERUL Alias TIZON mengatakan “kalau sekitar 2 (dua) hari ini, terdakwa masih sibuk, nanti hari sabtu baru bisa terdakwa bantuki” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu terdakwa tunggu ki hari sabtu” dan saksi HAERUL Alias TIZON mengiyakan ajakan terdakwa tersebut.
  • Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul : 10.00 wita, pada saat terdakwa berada di rumah kebun, dirinya melihat saksi HAERUL Alias TIZON datang dan langsung membawa traktor yang ada di sawah yakni di depan rumah kebun milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul : 14.30 wita, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing-masing, kemudian terdakwa mengeluarkan separuh narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca atau pireks sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton masing masing terdakwa simpan kembali di sudut rumah. Kemudian terdakwa mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu dirumah kebun tempatnya dan dimana terdakwa hisap sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali, namun narkotika jenis sabu yang di pipa kaca atau pireks belum habis karena sengaja terdakwa simpankan untuk Saudara HAERUL Alias TIZON. Kemudian terdakwa turun di kolong rumah, dan tidak lama kemduian saksi HAERUL Alias TIZON datang dirumah untuk istirahat dan Saudara HAERUL Alias TIZON bertanya kepada terdakwa “adakah sedikit untuk saya” maksudnya Saudara HAERUL Alias TIZON minta narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dirinya konsumsi dan terdakwa mengatakan “iya ada di atas” lalu terdakwa bersama saksi  HAERUL Alias TIZON naik di atas rumah sawah, dan sekitar pukul : 15.30 wita, terdakwa bersama saksi HAERUL Alias TIZON berada diruang tamu dan alat berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu berada di lantai ruang tamu lalu saksi HAERUL Alias TIZON mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang telah terdakwa sediakan di pireks, dan pada saat saksi HAERUL Alias TIZON mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa sisakan di ruang tamu lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton lalu terdakwa duduk di dekat saksi HAERUL Alias TIZON, dan memindahkan separuh narkotika jenis sabu tersebut yakni 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) ke dalam sachet plastik kecil yang dan masing masing  berisi kurang lebih 1 (satu) gram setiap sachet dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton dan sachet palstik dari dalam 1 (satu) PCS sachet plastik tersebut. Dan pada terdakwa sedang mengisi ke dalam sachet saksi HAERUL Alias TIZON telah selesai mengkonsumsi dan saksi HAERUL Alias TIZON menghisap sebanyak 2 (dua) kali lalu narkotika jenis sabu tersebut habis di pipa kaca atau pireks tersebut kemudian pipa kaca atau pireks tersebut dibersihkan oleh saksi HAERUL Alias TIZON dan setelah dibersihkan pipa kaca atau pireks tersebut disimpan oleh saksi HAERUL Alias TIZON di dekat Alat hisap atau bong yang ada diruang tamu, lalu saksi HAERUL Alias TIZON turun dikolong rumah. Dan setelah terdakwa mengisi atau memindahkan separuh narkotika kedalam sachet plastik sebanyak 13 (tiga belas) sachet, Selanjutnya barang berupa 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton, terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau lalu wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa turun di kolong rumah dan pada saat terdakwa diteras rumah, terdakwa melihat beberapa orang yang ia curigai adalah petugas petugas kepolisian (saksi SERJA Bin KASE, saksi WAHYU ZULFAJRI Bin SUKARDIN, dan saksi ASRI. H, S.H. Bin HASNAWIR) yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah kebun tempat terdakwa berada lalu sekitar jam 16.59 wita, 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa selipkan di dinding teras yakni dekat tangga rumah tempat terdakwa berada, lalu terdakwa turun di kolong rumah.
  • Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi HAERUL Alias TIZON lalu teradakwa juga ditangkap kemudian petugas langsung naik dirumah dan mengamankan Barang milik terdakwa (sekitar jam 17.00 wita) berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah wadah plastik bundar warna bening dengan tutup warna hijau yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak), 13 (tiga belas) sachet plastik kecil yang masing masing  berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam abu abu, 1 (satu) PCS sachet plastik, 1 (satu) sendok takar dari kertas karton yang terdakwa selipkan di dinding teras rumah kebun tersebut.

Lalu petugas masuk dirumah dan barang milik terdakwa berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu ditemukan lalu diamankan oleh petugas di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi HAERUL Alias TIZON, lalu petugas kepolisian memperlihatkan barang milik terdakwa yang telah di amankan, lalu terdakwa jelaskan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut beserta barang berupa 1 (satu) set Bong / alat hisap beserta dengan 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks, 1 (satu)  buah korek Gas beserta sumbu, adalah miliknya sendiri.

  • Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung model Galaxy A10s dengan nomor IMEI 1 359304108916118, IMEI 2 359305108916115 warna Biru beserta dengan kartu milik terdakwa, diamankan oleh petugas di tangan terdakwa pada saat ditangkap, Kemudian terdakwa bersama saksi HAERUL Alias TIZON beserta dengan barang bukti tersebut di atas di bawa ke Kantor Sat. Resnarkoba Polres Sidrap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5236 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 35,4064 gram dengan berat netto 35,3850 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.505 / 2023 / NNF.
  • 13 (tiga belas) sachet plastik yang berisi kristal bening dengan berat netto awal 10,0782 gram dengan berat netto 9,9470 akhir gram, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.506 / 2023 / NNF.
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.507 / 2023 / NNF. Atas nama LATAWI Bin LAICCANG.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5234 / NNF / XII / 2023, tanggal 28 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) Botol urine yang, Positif mengandung Metamfetamina. Dengan nomor barang bukti 10.510 / 2023 / NNF. Atas nama HAERUL Alias TIZON Bin SUPARDI.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Pada tahun 2022 terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara narkotika jenis shabu.

 

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya