Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sdr Dr. ANDI AIDA MUFIDA, M. Kes Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. ANDI AIDA MUFIDA, M. Kes
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan                        atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat                    (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal  U No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi                                Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Surat Penetapan Sebagai Tersangka No : B-1225/P.4.30/Fd.2/09/2020 tanggal, 11 September 2020 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a Quo                   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No : B-1225/P.4.30/Fd.2/ 09/2020 tanggal, 11 September 2020 yang dibuat oleh TERMOHON tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak mempunyai bukti yang cukup;
  5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya