Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2021/PN Sdr INDO OMMING Binti PUANG PALA ANDI TONRA Binti AMBO DALLE Bin INDO NURUNG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 01 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDO OMMING Binti PUANG PALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASHAR, SH,HARYONO SYAMSUL,SHI,HAMIDAH,SPd.SHINDO OMMING Binti PUANG PALA
Tergugat
NoNama
1ANDI TONRA Binti AMBO DALLE Bin INDO NURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalamPutusanPengadilan NegeriSidenreng Rappang Nomor: 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888 K / PDT/ Tanggal 20 Februari 2019, terdapat milik pihak ketiga (PEMBATAH), yaitu sebagian 2 (dua) bidang tanah persawahan seluas + 2,95 Ha yang terletak di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitie Kabupaten Sidenreng Rappang sengan batas-batas sebagai berikut:-----
  • 12 petak sawah seluas + 2,7 Ha yang berbatasan sebelah :  --------------------------------

Utara : Andi Munir,Abd Kadir, dan P. Lambong. ---------------------------

Timur : Saluran Irigasi Air. -------------------------------------------------------

Selatan : H. Burhan, H. Maitong, H. Sanre/Caponding, dan Latassi. -------

Barat : Latassi,dan P. Lambong.--------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai objek I ---------------------------------------------------

  • 1(satu) petak sawah seluas + 25 are  yang terpisah karena adanya saluran irigasi yaitu;-----------------------------

Utara : Beddu Lati. ----------------------------------------------------------------

Timur : H. Maetong dan Pagorai. ------------------------------------------------

Selatan : Pagorai dan saluran air. -------------------------------------------------

Barat : Latassi,dan P. Lambong.---------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek II -

Adalah harta peninggalan PUANG PALA yang 1/3 (sepertiga) bagian menjaid milik PEMBANTAH yaitu 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Kalosi Kecamatan Duapitie Kabupaten Sidenreng Rappang dengan objek masing-masing sebagai berikut:---

  • 3 petak sawah seluas +9.020 M2 yang berbatasan sebelah :  -----------------------------

Utara           : Abd Kadir,  ----------------------------------------------------------------

Timur :Saluran Irigasi Air. -------------------------------------------------------

Selatan : H. Burhan. -----------------------------------------------------------------

Barat           : Tanah warisa Lacadduma Bin Puang Pala (TurutTerbantah-1).

Untuk selanjutnya disebut sebagai objek I ---------------------------------------------------    

  • 1(satu) petak sawah seluas +1.025 M2  yang terpisah karena adanya saluran irigasi yaitu;--------------------------

Utara : Beddu Lati. ----------------------------------------------------------------

Timur : H. Maetong dan Pagorai. -----------------------------------------------

Selatan : Pagorai dan saluran air. -------------------------------------------------

Barat : Latassi,dan P. Lambong.---------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek I

Adalam milik PEMBANTAH berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng RappangNomor  363/ Pdt.G/2020/PA.Sidrap tanggal 12 Agustus 2020 , Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor Nomor  363/ Pdt.G/2020/PA.Sidrap tanggal 26 Maret 2021.-

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makasaar Nomor 141 /Pdt.G/ 2019/PT. Mks menunuk tanah sengketa menunjuk objek sengketa yaitu 9 (petak) sawah C.I tercatat nama Indo Nurung No. Buku Pendaftaran Huruf C 128 C.1 Nomor Blok 24. S.III seluar 2.95 Ha (dua hektar Sembilan puluh lima are) Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitue Kewedanaan Swapraja Pare Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulselra tanggal 19 Maret 1959 denganbatas-batas : -

Utara : Andi Munir. -------------------------------------------------

Timur : Saluran Irigasi Air. ----------------------------------------

Selatan : H. Maitong, Maisa Patongai, P Lambong. -------------

            Barat             : P. Lambong.--------------------------------------------------

adalaherror objecto. -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalamPutusanPengadilan NegeriSidenreng Rappang Nomor: 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888 K / PDT/ Tanggal 20 Februari 2019, tersebut.-------

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan PEMBATAH. ---------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum PEMBATAH sebagai PEMBATAH yang benar (Te Geoder Oppsant).----------------
  3. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah persawahan seluas + 2,95 Ha yang terletak di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitie Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------
  • 12 petak sawah seluas + 2,7 Ha yang berbatasan sebelah :  --------------------------------

Utara                         : Andi Munir,  Abd Kadir, dan P. Lambong. ---------------------------

Timur : Saluran Irigasi Air. ---------------------------------------------------Selatan           : H. Burhan, H. Maitong, H. Sanre/Caponding, dan Latassi. --------

Barat                         : Latassi,  dan P. Lambong.    ---------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai objek I ---------------------------------------------------    

  • 1(satu) petak sawah seluas +1.025 M2 are  dengan  batas-batas sebagai berikut :-

Utara                         : Beddu Lati. ---------------------------------------------------------------

Timur : H. Maetong dan Pagorai. -----------------------------------------------

Selatan : Pagorai dan saluran air. -------------------------------------------------

Barat                         : Latassi,dan P. Lambong.      ---------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek II ---------------------------------------------

Adalah harta peninggalan Puang Pala yang sebagian menjadi milik PEMBANTAH.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa dua bidang tanah yaitu 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitie Kabupaten Sidenreng Rappang dengan objek masing-masing sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga)  petak sawah seluas + 9.020 M2 yang berbatasan sebelah :  -----------

Utara                         : Abd Kadir,  -------------------------------------------------------

Timur :Saluran Irigasi Air. ------------------------------------------Selatan : H. Burhan. -------------------------------

Barat : Tanah warisa Lacadduma Bin Puang Pala (Turut  

Terbantah-1). ----------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai objek I ------------------------------------    

  • 1(satu) petak sawah seluas +1.025 M2  yang terpisah karena adanya saluran irigasi yaitu;--------------------------

Utara             : Beddu Lati. -------------------------------------------------------

Timur : H. Maetong dan Pagorai. ---------------------------------------

Selatan : Pagorai dan saluran air. -----------------------------------------

Barat             : Latassi,dan P. Lambong.      ------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek II --------------------------------------

Adalah milik PEMBATAH. Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor  363/ Pdt.G/2020/PA. Sidrap tanggal 12 Agustus 2020, Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor Nomor  363/ Pdt.G/2020/PA. Sidrap tanggal 26 Maret 2021. ----------------------------------

  1. Menyatakan bahwa PutusanPengadilan NegeriSidenreng Rappang Nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888 K / PDT/Tanggal 20 Februari 2019tidak mengikat terhadap 2 (dua) bidang tanah persawahan seluas + 2,95 Ha yang terletak di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitie Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut:----
  • 12 petak sawah seluas + 2,7 Ha yang berbatasan sebelah :  ---------------------------

Utara                         : Andi Munir,  Abd Kadir, dan P. Lambong. ---------------------------

Timur : Saluran Irigasi Air. ---------------------------------------------------Selatan           : H. Burhan, H. Maitong, H. Sanre/Caponding, dan Latassi. ----

Barat                         : Latassi,  dan P. Lambong.    ---------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai objek I -----------------------------------------------         

  • 1(satu) petak sawah seluas +1.025 M2dengan  batas-batas sebagai berikut :------

Utara                         : Beddu Lati. ------------------------------------------------------------

Timur : H. Maetong dan Pagorai. --------------------------------------------

Selatan : Pagorai dan saluran air. ----------------------------------------------

Barat                         : Latassi,dan P. Lambong.      -------------------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek II ---------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makasaar Nomor 141 /Pdt.G/ 2019/PT. Mks menunuk tanah sengketa menunjuk objek sengketa yaitu 9 (petak) sawah C.I tercatat nama Indo Nurung No. Buku Pendaftaran Huruf C 128 C.1 Nomor Blok 24. S.III seluar 2.95 Ha (dua hektar Sembilan puluh lima are) Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitue Kewedanaan Swapraja Pare Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulselra tanggal 19 Maret 1959 denganbatas-batas : ------------------------------

Utara : Andi Munir. -----------------------------------------------------

Timur : Saluran Irigasi Air. --------------------------------------------

Selatan : H. Maitong, Maisa Patongai, P Lambong. ----------------

            Barat             : P. Lambong.----------------------------------------------------

adalaherror objecto. -------------------------------------------------------------------------------          

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam PutusanPengadilan NegeriSidenreng Rappang Nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888 K / PDT/Tanggal 20 Februari 2019 tersebut adalah tidak sah.------------------------------------------------------------------------------------------------     
  2. Membatalakan pelaksanaan eksekusi dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam PutusanPengadilan NegeriSidenreng Rappang Nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Sdr, Tanggal 20 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PDT/2019/PT.MKS tanggal 4 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 888 K / PDT/Tanggal 20 Februari 2019  tersbeut. -------------------------------------
  3. Menghukum TERBATAH  untuk mebayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini. ------------

Dan / atau:

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak