Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
2.ABDURRAHIM, SH
1.SYARIFUDDIN Alias LANDOKO Bin Alm. LA SAINI
2.ABBAS Alias ABBA Bin Alm. H. AKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
2ABDURRAHIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Alias LANDOKO Bin Alm. LA SAINI[Penahanan]
2ABBAS Alias ABBA Bin Alm. H. AKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa I SYARIFUDDIN Alias LANDOKO Bin Alm. LA SAINI bersama – sama dengan terdakwa II ABBAS Alias ABBA Bin Alm. H. AKO pada hari Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecanatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada tanggal 04 Januari 2024 Saksi RIZALDI DINDRI Bin NASRUDDIN (Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai Undercoverbuyer berdasarkan surat perintah undercover buy Nomor : SPUB/02.c/I/Res.4.2/2023/Resnarkoba) yangmana saksi RIZALDI menghubungi JUS (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan paket Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) sachet. Kemudian pada pukul 16.00 WITA terdakwa II menerima telefon dari JUS dengan mengatakan bahwa apakah terdakwa II memiliki narkotika jenis shabu kemudian terdakwa II menyuruh JUS untuk menunggu karena terlebih dahulu hendak menelfon terdakwa I untuk menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis shabu namun terdakwa I tidak mengngangkat telefonnya. Selanjutnya JUS mengatakan bahwa nanti akan ada seseorang untuk membawa uang kepada terdakwa II yaitu keponakan JUS kemudian JUS mengatakan agar memesan paket narkotika Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) paket kepada terdakwa I. Kemudian pada pukul 17.00 WITA terdakwa I menelfon terdakwa II kemudian terdakwa II menanyakan keberadaan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengatakan bahwa ia sedang bekerja dan akan segera pergi ke rumah terdakwa II. Kemudian pukul 17.30 WITA terdakwa I tiba di rumah terdakwa II dan langsung naik ke rumah terdakwa II, kemudian terdakwa II menjelaskan kepada terdakwa I bahwa akan ada seseorang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan agar terdakwa I pergi mencarikan narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WITA terdakwa II menerima teledon dari seseorang namun diketahui bahwa seseorang tersebut adalah saksi RIZALDI DINDRI yang mengatakan bahwa saksi RIZALDI DINDRI telah berada di depan SMP 1. Adapun saksi RIZALDI DINDRI mendapat nomor terdakwa II dari JUS.  Kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa  saksi RIZALDI DINDRI sudah ada di depan SMP 1. Selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi RIZALDI DINDRI lalu saksi RIZALDI DINDRI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I langsung bergegas pergi ke rumah HARIS (DPO). Selanjutnya terdakwa II memanggil saksi RIZALDI untuk menunggu di bale-bale (tempat duduk) di bawah rumah terdakwa II.

 Kemudian pada pukul 18.30 WITA terdakwa I tiba di Pos Ronda LK.I Lapunranga, Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kab Sidrap tempat dimana HARIS biasanya menjual narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa I memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HARIS dan menyampaikan kepada HARIS untuk hendak membeli narkotika jenis shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) sachet. Kemudian HARIS langsung pergi ke belakang Pos Ronda dan kembali lagi lalu menyerahkan 2 (dua) sachet plastic kecil berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa I. Kemudian terdakwa I memasukkan narkotika tersebut kedalam silicon/pelindung HP milik terdakwa I lalu terdakwa I lalu bergegas menuju ke rumah terdakwa II.

Kemudian pada pukul 19.00 WITA setibanyak terdakwa I di rumah terdakwa II, terdakwa I lalu mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari silicon/pelindung HP miliknya lalu menyerahkan kepada saksi RIZALDI, selanjutnya terdakwa I meletakkan narkotika tersebut di atas bale-bale (tempat duduk) di bawah rumah terdakwa II lalu terdakwa II mengatakan ini barangnya (narkotika jenis shabu). Kemudian terdakwa II mengambil narkotika tersebut dan memperlihatkannya kepada  saksi RIZALDI kemudian terdakwa II mengatakan yang mana yang mau dipilih oleh saksi RIZALDI. Selanjutnya saksi RIZALDI mengambil 1 (satu) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu kemudian mengeceknya. Setelah dilakukan pengecekan, Saksi NARSUL SATIR dan saksi A. FAIZAL (anggota kepolisian Polres Sidrap) langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa namun terdakwa II langsung melempar 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu ke arah pagar namun dilihat oleh para saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP Merk Realme warna biru dengan case pelindung warna kehijauan dan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y66 warna pink pada diri terdakwa

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0096/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO S.Si, M.Si DKK dengan kesimpulan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2051 gram

Adalah Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu botol urine milik HARDI ARDIANSA Alias ACO  Bin AMIR   adalah positif  Metamfetamin  (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa atas perbuatan tersebut para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa I SYARIFUDDIN Alias LANDOKO Bin Alm. LA SAINI bersama – sama dengan terdakwa II ABBAS Alias ABBA Bin Alm. H. AKO pada hari Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecanatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada tanggal 04 Januari 2024 Saksi RIZALDI DINDRI Bin NASRUDDIN (Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai Undercoverbuyer berdasarkan surat perintah undercover buy Nomor : SPUB/02.c/I/Res.4.2/2023/Resnarkoba) yangmana saksi RIZALDI menghubungi JUS (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan paket Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) sachet. Kemudian pada pukul 16.00 WITA terdakwa II menerima telefon dari JUS dengan mengatakan bahwa apakah terdakwa II memiliki narkotika jenis shabu kemudian terdakwa II menyuruh JUS untuk menunggu karena terlebih dahulu hendak menelfon terdakwa I untuk menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis shabu namun terdakwa I tidak mengngangkat telefonnya. Selanjutnya JUS mengatakan bahwa nanti akan ada seseorang untuk membawa uang kepada terdakwa II yaitu keponakan JUS kemudian JUS mengatakan agar memesan paket narkotika Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) paket kepada terdakwa I. Kemudian pada pukul 17.00 WITA terdakwa I menelfon terdakwa II kemudian terdakwa II menanyakan keberadaan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengatakan bahwa ia sedang bekerja dan akan segera pergi ke rumah terdakwa II. Kemudian pukul 17.30 WITA terdakwa I tiba di rumah terdakwa II dan langsung naik ke rumah terdakwa II, kemudian terdakwa II menjelaskan kepada terdakwa I bahwa akan ada seseorang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan agar terdakwa I pergi mencarikan narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WITA terdakwa II menerima teledon dari seseorang namun diketahui bahwa seseorang tersebut adalah saksi RIZALDI DINDRI yang mengatakan bahwa saksi RIZALDI DINDRI telah berada di depan SMP 1. Adapun saksi RIZALDI DINDRI mendapat nomor terdakwa II dari JUS.  Kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa  saksi RIZALDI DINDRI sudah ada di depan SMP 1. Selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi RIZALDI DINDRI lalu saksi RIZALDI DINDRI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I langsung bergegas pergi ke rumah HARIS (DPO). Selanjutnya terdakwa II memanggil saksi RIZALDI untuk menunggu di bale-bale (tempat duduk) di bawah rumah terdakwa II.

 Kemudian pada pukul 18.30 WITA terdakwa I tiba di Pos Ronda LK.I Lapunranga, Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kab Sidrap tempat dimana HARIS biasanya menjual narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa I memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada HARIS dan menyampaikan kepada HARIS untuk hendak membeli narkotika jenis shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu) sebanyak 2 (dua) sachet. Kemudian HARIS langsung pergi ke belakang Pos Ronda dan kembali lagi lalu menyerahkan 2 (dua) sachet plastic kecil berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa I. Kemudian terdakwa I memasukkan narkotika tersebut kedalam silicon/pelindung HP milik terdakwa I lalu terdakwa I lalu bergegas menuju ke rumah terdakwa II.

Kemudian pada pukul 19.00 WITA setibanyak terdakwa I di rumah terdakwa II, terdakwa I lalu mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari silicon/pelindung HP miliknya lalu menyerahkan kepada saksi RIZALDI, selanjutnya terdakwa I meletakkan narkotika tersebut di atas bale-bale (tempat duduk) di bawah rumah terdakwa II lalu terdakwa II mengatakan ini barangnya (narkotika jenis shabu). Kemudian terdakwa II mengambil narkotika tersebut dan memperlihatkannya kepada  saksi RIZALDI kemudian terdakwa II mengatakan yang mana yang mau dipilih oleh saksi RIZALDI. Selanjutnya saksi RIZALDI mengambil 1 (satu) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu kemudian mengeceknya. Setelah dilakukan pengecekan, Saksi NARSUL SATIR dan saksi A. FAIZAL (anggota kepolisian Polres Sidrap) langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa namun terdakwa II langsung melempar 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu ke arah pagar namun dilihat oleh para saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP Merk Realme warna biru dengan case pelindung warna kehijauan dan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y66 warna pink pada diri terdakwa

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0096/NNF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO S.Si, M.Si DKK dengan kesimpulan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2051 gram

Adalah Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu botol urine milik HARDI ARDIANSA Alias ACO  Bin AMIR   adalah positif  Metamfetamin  (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa atas perbuatan tersebut para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya