Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Sdr SARBINI ANAS RAPI, SE. Alias ANAS Bin Alm. H. RAPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/5/X/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARBINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS RAPI, SE. Alias ANAS Bin Alm. H. RAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar jam 12.00 Wita di rumah korban di Jalan Aspol No.06 Lautang Salo Kel. Maccorawakie Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, diamana pada saat tersangka datang kerumah korban dan menemui ibu korban Bernama Perempuan MARAWIAH kemudian menyuruh anak korban Bernama Perempuan AURA memanggil korban diatas rumah kemudian korban turun dari rumah dan tersangka mengatakan kepada korban “KAMU PEMBOHONG, KAMU MEMANG PENCURI” kemudian korban menjawab dengan berkata “INI UANG PEMBAYARAN UTANG TA SAMA SAYA DAN IBU SAYA  tetapi tersangka tidak terima dan marah kepada korban kemudian tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kiri dan mengenai wajah bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Kembali memukul wajah korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan tangan kiri dan mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban secara ganti-gantian sebanyak 5 (lima) kali kemudian tersangka kembali memukul korban dengan menggunkan kepalan tangan kiri dan mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 (dua) kali kemudian tersangka masih memukul korban namun korban menangkisnya dengan menggunakan lengan kanan.

 

Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti yang sah melakukan PENGANIAYAAN RINGAN sesuai dengan Pasal 352 KUHPidana dengan Pidana hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan yang masa hukuman percobaan 1 (satu) tahun.   

Pihak Dipublikasikan Ya