Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Sdr AIPDA SYAMSUDDIN, SH MUH.WAHYU RAMADHAN Als WAHYU Bin JUFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA SYAMSUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.WAHYU RAMADHAN Als WAHYU Bin JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekitar jam 23.00 wita, bertempat di Jl. Wolter mongisidi Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, saksi korban lelaki IWANG als WANDI Bin SAKKA telah kehilangan 1 (satu) unit handphone yang saat itu diperkirakan terjatuh dan diambil oleh terdakwa lelaki MUH.WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin JUFRI berdasarkan pasal 364 KUHPidana.

 

Adapun yang dicuri oleh terdakwa lelaki MUH.WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin JUFRI berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna Aurora Purple di Jl. Wolter mongisidi Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dan terdakwa.

 

Adapun caranya yakni pada hari senin tanggal 14 November 2022 sekitar jam 22.30 wita, Terdakwa kebetulan lewat di Jalan Wolter mongisidi Kel. Pangkajene dan saat itu ia dipanggil oleh temannya dan meminta terdakwa untuk singgah dan saat itu terdakwapun singgah ditempat tersebut, Dan ketika ia singgah ditempat tersebut terdakwa baru mengetahui jika ditempat tersebut ternyata orang-orang sedang meminum minuman keras dan saat itu terdakwapun ikut minum-minum, Dan tidak berselang lama kemudian, terjadi cekcok antara lelaki WANDI (korban) dan lelaki ANCA yang juga ikut minum saat itu, dan kemudian terdakwa melerai mereka dan pada saat setelah itu terdakwa melihat sebuah handphone terjatuh ditanah tepatnya disamping balai-balai tempat mereka duduk dan saat itulah terdakwa mengambil handphone tersebut dan mengantonginya kemudian terdakwa pun pulang meninggalkan tempat tersebut Dan keesokan harinya baru terdakwa ketahui jika handphone tersebut merupakan milik lelaki WANDI ketika ia melihat foto-foto digalerinya kemudian terdakwapun menginstalnya dan

 

 mengembalikan kepengaturan pabrik Dan sekitar 5 (lima) hari kemudian terdakwa menawarkan handphone tersebut kepada temannya sesama kurir yang bernama per. MASSAILE untuk digadaikan dan saat itu ia sepakat untuk menerima gadainya sejumlah Rp.500.000 (-lima ratus ribu rupiah) dan berselang beberapa hari kemudian terdakwa meminta per. MASSAILE untuk membeli handphone tersebut dengan cara menambahkan uang sejumlah Rp.1.000.000 (-satu juta rupiah).

 

Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi lelaki IWANG als WANDI Bin SAKKA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya