Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2020/PN Sdr SINAR BINTI MERENG RIPA 1.HJ.DARNAWATI
2.H.ABD.HAMID MAGGALATUNG
3.LA ONDING BIN ANASE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2020/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINAR BINTI MERENG RIPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAH T, Spd.SH,HERWANDY BAHARUDDIN, SH,ASHAR, SH DAN HARYONO SYAMSUL,SHISINAR binti MERENG RIPA
Tergugat
NoNama
1HJ.DARNAWATI
2H.ABD.HAMID MAGGALATUNG
3LA ONDING BIN ANASE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Bantahan Pembantah; --------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pembantah yang tepat dan benar terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 115/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 26 Juni 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 30 Januari 2019; ----------------
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 115/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 26 Juni 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 30 Januari 2019 tersebut; -------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang Tanah Kebun yang sekarang menjadi tanah persawahan seluas + 5.540 M2 are terletak di Dusun Lasilottong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Saluran Irigasi

Timur : Tanah Damis

Selatan : Tanah Damis/ Lamereng/ Tanah Dellang  

Barat : Saluran Irigasi

adalah milik Pembantah; -------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap sebidang Tanah Kebun yang sekarang menjadi tanah persawahan (obyek sengketa) dalam perkara a quo pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 115/Pdt/2019/PT.MKS tertanggal 26 Juni 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN. Sdr tertanggal 30 Januari 2019 adalah tidak sah; --------
  2. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; -----------------------------------------------

Dan / atau:

Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. Terima kasih ; ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak