Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Sdr 1.JEMMI, S.H.
2.AFIFA NURAQILAH, SH
AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/P.4.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEMMI, S.H.
2AFIFA NURAQILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baharuddin, S.H.AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM
2Fajrianty Pratidina Rosul, S.H.AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM
3Ahma d Nur Ihsan Hidayat, S.H.AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan hari kamis tanggal 01 Februari 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mesjid Nurhasyim Dusun IV, Desa Bulucenrana Kec. Pitu Riawa  Kab. Sidrap, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 1 Februari sekira Pukul 09.30 Wita Terdakwa berangkat dari Rappang menuju ke Tanrutedong Kab Sidrap dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk menemui pacarnya yang sedang KKN (Kuliah Kerja Nyata), bahwa setealah menemui pacarnya sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke Mesjid Nurhasyim. Pada saat Terdakwa tiba di Mesjid Nurhasyim, Terdakwa memarkir sepeda motor yang digunakan di depan mesjid. Kemudian terdakwa masuk ke dalam mesjid dan langsung menuju ke arah Kotak Amal/Celengan yang berada di sudut bagian depan mesjid kemudian Terdakwa mencoba membuka kotak amal/celengan tersebut. Namun sebelum Kotak Amal tersebut terbuka, Saksi LUKMANUL HAKIM mendekati Terdakwa sehingga Terdakwa langsung mencoba kabur dan berlari keluar menuju halaman Mesjid namun berhasil ditangkap oleh beberapa orang yang saat itu sedang berada di Mesjid Nurhasyim kemudian Terdakwa diserahkan ke POLSEK Dua Pitue.
  • Bahwa terdakwa pada tempat yang sama yaitu di Mesjid Nurhasyim sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan setiap hari Kamis yang bermula pada Hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 terdakwa melakukan pencurian uang pada kotak amal senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 Terdakwa mencuri senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa mencuri senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 terdakwa mencuri senilai Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa mencuri uang pada kotak amal senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 terdakwa kembali mencoba untuk mengambil uang pada Kotak Amal Mesji Nurhasyim namun belum sempat mengambil uang yang berada di dalam kotak amal terdakwa ditangkap oleh sejumlah orang yang berada pada tempat tersebut. Sehingga total uang yang dicuri oleh Terdakwa senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa adapun pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa seorang diri dengan menggunakan alat berupa gunting untuk membuka kunci Kotak Amal kemudian mengambil sejumlah uang yang ada dalam kotak amal Mesjid Nurhasyim.
  • Bahwa uang hasil pencurian tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar Hutang dan biaya sehari-hari

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin DIRHAM pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan hari kamis tanggal 01 Februari 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mesjid Nurhasyim Desa Bulucenrana Kec. Pitu Riawa  Kab. Sidrap, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 setelah menemui pacarnya sekira pukul 10.00 Wita terdakwa  berangkat menuju Mesjid Nurhasyim menggunakan untuk mencuri uang pada kotak amal mesjid. Pada saat sampai di Mesjid Nurhasyim, Terdakwa memarkir kendaraannya di depan mesjid.
  • Bahwa setelah memarkirkan kendaraannya, terdakwa langsung masuk ke dalam mesjid dan menuju ke kotak amal yang berada di bagian pojok depan mesjid kemudian terdakwa mencoba membuka kotak amal tersebut menggunakan gunting untuk mengambil sejumlah uang yang ada dalam kotak amal, sebelum terdakwa berhasil membuka kotak amal tersebut, saksi LUKMANUL HAKIM yang telah mengetahui bahwa terdakwa ingin mencuri isi kotak amal mesjid mendekati terdakwa untuk menagkapnya, namun terdakwa langsung berlari keluar mesjid dan berhasil ditangkap oleh sejumlah orang yang sudah berjaga-jaga di tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa pada tempat yang sama yaitu di Mesjid Nurhasyim sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan setiap hari Kamis yang bermula pada Hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 terdakwa melakukan pencurian uang pada kotak amal senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 Terdakwa mencuri senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu), pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa mencuri senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 terdakwa mencuri senilai Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 Terdakwa mencuri uang pada kotak amal senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 terdakwa kembali mencoba untuk mengambil uang pada Kotak Amal Mesji Nurhasyim namun belum sempat mengambil uang yang berada di dalam kotak amal terdakwa ditangkap oleh sejumlah orang yang berada pada tempat tersebut. Sehingga total uang yang dicuri oleh Terdakwa senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil pencurian tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar Hutang dan biaya sehari-hari.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya