Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON atas Laporan Polisi Nomor : LPB/411/VII/2016 SPKT, tanggal 26 Juli 2016 atas nama Tersangka Andi Hermawangsa Alias Bau Momo Bin A. Aria tidak sah menurut hukum;
- menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, penuntutan, penggeledahan dan penitaan atas barang dan diri pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- menyatakan semua barang bukti yang disita termohon dalam hal ini penyidik kepolisian di kembalikan kepada pemohon;
- memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon, baik memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
ATAU
apabila hakim pengadilan negeri sidrap berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya
|