Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Sdr Tri Sasro Amsir, S.H., CTL. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Sasro Amsir, S.H., CTL.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizal, S.H.,MMTri Sasro Amsir, S.H., CTL.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran No. 332/VII/1994 tertanggal 12 Juli 1994, dari semula tertulis dengan nama TRI SASRO dirubah menjadi TRI SASRO AMSIR;
  3. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap sesuai dengan kewenangannya merubah atau membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil didalam Akta Kelahiran serta kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan Pemohon.

ATAU

Apbila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak