Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah RUSNIATI lahir di Parepare, 31 Desember 1960;
- Menyatakan bahwa RUSNIATI dengan NURJANNAH B adalah Satu Orang yang berbeda;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Nama Pemohon pada Identitas Kependudukan Pemohon dari semula NURJANNA B yang tercatat dalam Identitas Kependudukan untuk dirubah menjadi RUSNIATI Sebagaimana yang tercatat pada KTP lama dan KK Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Tempat Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon dari semula Lahir pada Tanrutedong, 31 Desember 1960 untuk dirubah menjadi pada Parepare, 31 Desember 1960;
- Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidenreng Rappang untuk merubah Nama dan Tempat Kelahiran pada setiap identitas kependudukan Pemohon dari semula NURJANNA B lahir di Tanrutedong, sebagaimana tertera pada Data Sistem Aplikasi E-KTP pemohon diubah menjadi RUSNIATI lahir di Parepare, 31 Desember 1960 sebagaimana tertera pada Kartu tanda penduduk dan Kartu keluarga Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini Kami/Pemohon ajukan dan atas perkenaan Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Kami/Pemohon mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya. |