Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sdr PT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance) AHMAD A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.663.400,00
Petitum

PRIMAIR   :

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan nomor : 9019135781/PPM/07/21 pada tanggal 16 Juli 2021 antara Penggugat dan Tergugat;

3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;

4.     Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.  172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);

5.     Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);

7.     Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah);

8.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Perjanjian (Unit kendaraan bermotor a quo) kepada Penggugat bilamana Tergugat tidak mampu memenuhi tuntutan angka  (6) sampai dengan angka (8) petitum gugatan ini;

10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak