Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa nama MUSRIANI, lahir di Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Ikrar Cerai serta sesuai keterangan orang tua sendiri, bukan nama ASIA sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon.
- Menyatakan menurut hukum memerintahkan menyampaikan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mengubah dan mencatat segala sesuatunya identitas Pemohon setelah adanya penetapan ini. ----------------------------------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. -------------------------
Dan/atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang / Majelis Hakim Yang Mulia Yang Kami Sangat Muliakan memeriksa dan mengadili serta akan memutus nantinya berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan ( Ex aequo et bono). --------------------------------
Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada Yang Mulia Bapat Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang untuk dapat diterima, diperiksa dan diadili serta ditetapkannya, sebelum dan sesudahnya dihaturkan terima kasih yang tak terhingga dan sangat berlimpah ruah, serta Pemohon menunggu panggilan untuk menghadiri sidang-sidangnya. ---------------------------------------- |