Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Sdr SUDIRMAN KONNA, SH YUSRAN Alias LEYYU Bin LAGETTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-07/X/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIRMAN KONNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN Alias LEYYU Bin LAGETTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 sekitar jam 19.00 Wita bertempat didalam warung bakso Desa Timoreng Panua Kec. panca Rijang Kab. Sidrap, pelapor Llk. AHMAD Alias MADE bin DAMMA bersama beberapa teman berada didalam warung bakso, kemudian datang terlapor Llk. YUSRAN alias LEYYU bin LAGETTA menghampiri pelapor dan mengatakan kepada pelapor “ kenapa kamu tidak angkut gabah saya  “ dan pelapor mengatakan “ belum giliranmu “ dan karena emosi terlapor kemudian memukul korban dari arah depan dengan menggunakan tangan secara terkepal dan mengenai tangan dan punggung korban.

Bahwa korban memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan tangan korban sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa dari hasil visum Et revertum yang dikeuluarkan oleh RSUD Arifin Nu’mang, nomor : 038/VER/RS-AN/IX/2021, tanggal 17 september 2021, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan luar tidak tampak tanda – tanda kekerasan pda tubuh korban

Bahwa dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut tidak menghalangi korban untuk melaksanakan pekerjaannya sehari – hari.

Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka dan dikuatkan dengan keterangan hasil visum et revertum dari RSUD Arifin Nu’Mang, maka terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan PENGANIAYAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHPidana dengan Hukuman Penjara selama -lamanya 3 (tiga) Bulan atau denda sebanyak – bayaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya