Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Sdr | JAMALUDDIN HALIM, SH | JUWITA Binti LAUDANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/II/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---- Bahwa ia terdakwa Perempuan JUWITA Binti LAUDANG pada hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekitar jam 12.30 wita atau pada waktu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September 2021 bertempat di Dusun Cempa Jawae Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, melakukan dugaan Penganiayaan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Ibunya setelah sampai di rumah Saksi Korban terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Korban dalam keadaan marah dan mendekati Saksi Korban sambil bertanya kepada Saksi Korban yaitu ‘Kenapa kamu buat status di Facebook tentang masalah hubungan ku dengan keluarga (hubungan Terdakwa dengan Suaminya)’ dan di jawab oleh Saksi Korban bahwa informasi tersebut didapat dari tukang WC dan hal tersebut hanya diceritakan ke Perempuan KARMILA Binti MUSAKKIR saja, sehingga saat itu juga Perempuan JUWITA Binti LAUDANG menjadi emosi dan langsung menarik rambut Saksi Korban sehingga Saksi Korban menarik rambut terdakwa juga dan saat itu Saksi Korban terjatuh dalam posisi tersebut Terdakwa mencekik dan mencakar leher Saksi Korban, tidak lama setelah itu Ibu Terdakwa langsung meleraikan kedua orang tersebut saat dileraikan terlahwa dalam keadaan baring masih sempat menendang bagian perut Saksi Korban selankjutnya kedua orang tersebut ( Terdakwa dan Saksi Korban). ---- Akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban yakni Perempuan PUSPITA Binti ADRI Berdasarkan Visum At Revertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tanrutedong yang ditanda tangani oleh dr. Hj. MAKKIAH, Hasil pemeriksaan luar :
Dari pemeriksaan luar yang dilakukan pada pasien dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami oleh pasien disebabkan oleh persentuhan benda tumpul. ---- Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |