Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan atas objek perkara tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa terhadap objek gugatan 2.c berupa mesin poles beras dan satu set pabrik penggilingan padi diikat secara fidusia, belum pernah dilakukan lelang eksekusi jaminan fidusia dan tidak termasuk objek lelang Hak Tanggungan berdasarkan risalah lelang nomor: 97/73/2021 tanggal 3 juni 2021.
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek perkara adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
- Memerintahkan kepada terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Subsider:
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |