Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Sdr MARWATI Binti AMIR KEPALA KEPOLISIAN RESORT SIDRAP Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DUA PITUE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Sdr
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARWATI Binti AMIR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT SIDRAP Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DUA PITUE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah karena tidak cukup bukti;
  3. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan atas diri PEMOHON adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
  4. Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumah saudara Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sidrap;
  6. menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah dan im-materil sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total kerugian total Rp.3.000..000 secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  7. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa di kabupaten sidrap selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  8. memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya