Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2024/PN Sdr | A.M. SIRYAN, S.H. | NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2024/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-680/P.4.30/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia terdakwa NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dan KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beranya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ Bahwa berawal hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN pergi ke rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang seseorang yang bernama DOLONG membeli 1 (satu) sachet narkotika seharga Rp.100.000 (seraus ribu rupiah) setelah itu terdakwa menyimpan Tas kecil warna hitam di semak – semak untuk menyembunyian karena berencana untuk pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan berupa :
Bahwa 1 (Satu) sachet plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) Sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah narkotika yang terdakwa beli dari saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 11.49 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk membeli narkkotika jenis sabu dan bersepakat dengan bertemu di daerah kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan berakhir di sekitar masjid Raya Rappang kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN pergi meninggalkan terdakwa tidak lama berselang saat kembali kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik sedang narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali kerumahnya di daerah Lainungan dan menyimpan pada tas warna hitam dan kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat rumah-rumah kebun. Selanjutnya pukul 18.30 wwita pada saat terdawka berada di rumah – rumah kebun terdakwa menghubungi saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN untuk datang ke rumah-rumah kebun membawakan makanan yang kemudian ada seseorang yang memesan narkotika kepada terdakwa dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan saat saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN tiba kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa sisihkan untuk diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di jalan poros Lainungan kec.Watang Pulu Kab.Sidrap didekat masjid Nurul Hidayah setelah itu saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang memakai mobil tuck sesuai dengan arahan Terdakwa dan meninggalkan tempat. Kemudian pada tanggal 24 November Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sachet plastik sedang menjadi 4 (empat) sachet plastik kecil yang disimpan didalam tas warna hitam milik terdakwa yang kemudian menjadi barang bukti. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.48 Wita Terdakwa menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk memesan narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu di daerah Kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) untuk 10 gram narkotika jenis sabu kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menghubungi seseorang dan tidak lama berselang datang seseorang dan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan uang kepada orang tersebut dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah – rumah kebun dan menyimpannya didalam tas warna hitam milik terdakwa.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
ATAU Kedua : -------- Bahwa ia terdakwa NASWAR Alias WAWAN Bin LAWISE dan saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN dan pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN pergi ke rumah-rumah kebun, di desa Lainungan, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang seseorang yang bernama DOLONG membeli 1 (satu) sachet narkotika seharga Rp.100.000 (seraus ribu rupiah) setelah itu terdakwa menyimpan Tas kecil warna hitam di semak – semak untuk menyembunyian karena berencana untuk pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 Wita datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan berupa :
Bahwa 1 (Satu) sachet plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) Sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah narkotika yang terdakwa beli dari saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 11.49 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah dan menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk membeli narkkotika jenis sabu dan bersepakat dengan bertemu di daerah kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan berakhir di sekitar masjid Raya Rappang kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN pergi meninggalkan terdakwa tidak lama berselang saat kembali kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik sedang narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali kerumahnya di daerah Lainungan dan menyimpan pada tas warna hitam dan kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat rumah-rumah kebun. Selanjutnya pukul 18.30 wwita pada saat terdawka berada di rumah – rumah kebun terdakwa menghubungi saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN untuk datang ke rumah-rumah kebun membawakan makanan yang kemudian ada seseorang yang memesan narkotika kepada terdakwa dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan saat saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN tiba kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa sisihkan untuk diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di jalan poros Lainungan kec.Watang Pulu Kab.Sidrap didekat masjid Nurul Hidayah setelah itu saksi KHAERUDDIN Alias HERUL Bin AUSTIN menyerahkan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang memakai mobil tuck sesuai dengan arahan Terdakwa dan meninggalkan tempat. Kemudian pada tanggal 24 November Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sachet plastik sedang menjadi 4 (empat) sachet plastik kecil yang disimpan didalam tas warna hitam milik terdakwa yang kemudian menjadi barang bukti. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.48 Wita Terdakwa menghubungi saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN untuk memesan narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu di daerah Kel.Lalebata Kec.Pancarijang Kab.Sidrap dan sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) untuk 10 gram narkotika jenis sabu kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menghubungi seseorang dan tidak lama berselang datang seseorang dan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam kemudian saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan uang kepada orang tersebut dan saksi MUH.IDRIS Als ICE Bin SUDIRMAN menyerahkan 1 (satu) sachet plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah – rumah kebun dan menyimpannya didalam tas warna hitam milik terdakwa.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |