Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sdr AFI MELYA LAYADI Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Kapolres Sidrap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AFI MELYA LAYADI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Kapolres Sidrap
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan nomor: SP. SIDIK/30/II/RES.2.5/2022/ RESKRIM tanggal 23 Februari 2022 beserta seluruh akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini adalah melanggar aturan perundang-undangan;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Nomor: S.Tap/17/IV/2022/Reskrim, tertanggal 11 April 2022 tentang penetapan tersangka atas diri Termohon;
  5. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang telah melakukan pengkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan atas diri Pemohon.
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi seluruh barang bukti yang telah digunakan Termohon dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon pada Laporan Polisi nomor: LPA/37/II/2022/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 22 Februari 2022;
  7. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
  8. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Pemohon seperti semula;
  9. Membebankan biaya perkara pada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya