Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mohon untuk menangguhkan dan membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020, karena tanah obyek sengketa in casu tanah kebun seluas + 11.624 M2 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Jompie, Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun dikuasai Inuria Binti Lamida, Idalle;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun La Saride, Zainuddin, Aci, Syarifuddin, Latoni Bin Lajide, La Baco, Idali, La Upo, Ardin;
- Sebelah Barat : Tanah Kebun Ilipa, Jalan Tani;
Adalah milik Pembantah; ---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan pembantah; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum pembantah adalah pembantah yang tepat dan benar terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020; -----------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020 tersebut; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum pembantah (Syarifuddin), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa in casu tanah kebun seluas + 11.624 M2 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Jompie, Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun dikuasai Inuria Binti Lamida, Idalle;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun La Saride, Zainuddin, Aci, Syarifuddin, Latoni Bin Lajide, La Baco, Idali, La Upo, Ardin;
- Sebelah Barat : Tanah Kebun Ilipa, Jalan Tani;
- Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020, adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Terbantah IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; ----------------
Dan / atau:
Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum. |