Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sdr dr. ANDI AIDA MUFIDA B, M. Kes Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr. ANDI AIDA MUFIDA B, M. Kes
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi "Pada Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi/Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sidenreng Rappang yang berasal dari BPJS Kesehatan T.A. 2017 s/d 2018", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan               atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan                  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : B-2890/P.4.30/Fd.2/ 11/2022 Tanggal, 25 November 2022               oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang adalah TIDAK SAH                  dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan Tersangka                 dr. ANDI AIDA MUFIDA B., M.Kes. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2890/P.4.30/Fd.2/11/2022 Tanggal, 25 November 2022 yang dibuat oleh Termohon tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya