Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2019, sekitar jam 08.00 wita, bertempat di Bungawellu Kel. Batu Lappa Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap, terdakwa lelaki LAMASE Bin PADDARE masuk menggarap di sawah milik lelaki ALI Bin LABITTONG dengan cara mentraktor menggunakan mobil traktor tanpa ijin dari lelaki ALI Bin LABITTONG dimana lelaki ALI Bin LABITTONG mempunyai Sertifiakt Hak Milik Nomor 301 atas nama HALIJA Binti LABITTONG, ALI LAMA, SH Bin LABITTONG, ASRI Bin LATEGO, MUH NUR Bin LATEGO, AMNI Binti LATEGO dan IMANNI Binti BACO seluas 5300 M2 (lima ribu tiga ratus meter persegi) dengan ini terdakwa telah cukup bukti melakukan tindak pidana ringan memakai tanah tanpa ijin yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf (a) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atas Kuasanya.
|