Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
2.RIDWAN SAHPUTRA, S.H
FERRY SETIAWAN Alias FERI Bin ABD. HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/P.4.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTERI DWI WULANDARI K,S.H
2RIDWAN SAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY SETIAWAN Alias FERI Bin ABD. HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------Bahwa ia terdakwa FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM bersama dengan HASMI Alias SEMMI Binti HASAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul sekira pukul 08.50 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan adanya penangkapan terhadap saksi HASMI Alias SEMMI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wita, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HASMI Alias SEMMI dan atas keterangan saksi HASMI kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRY SETIAWAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru
  • Bahwa saksi HASMI Alias SEMMI membeli Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dengan cara saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN terlebih dahulu membayar dengan cara mentransfer uang harga shabu kepada terdakwa FERRY kemudian barulah terdakwa FERRY mengantarkan Narkotika shabu kepada saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN dengan cara menyerahkannya langsung kepada saksi HASMI dan pada saat terdakwa FERRY ditangkap, terdakwa mengakui bahwa terdakwa FERRY yang menyerahkan / menjual 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram [1/2 bal] dengan harga Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wita atau pada saat Maghrib bertempat di rumah saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, yang kemudian oleh saksi HASMI Narkotika Shabu tersebut dijadikan menjadi: 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang kemudian Narkotika Shabu lalu dijual kembali oleh saksi HASMI alias SEMMI dan barang bukti yang ditemukan pada diri  saksi HASMI Alias SEMMI pada saat tertangkap adalah sisa dari Narkotika Shabu yang sudah terjual.
  • Bahwa sebelumnya saksi HASMI juga pernah (sudah dua kali) membeli Narkotika shabu kepada terdakwa FERRY dimana yang pertama sekira bulan Agustus 2023 pada waktu subuh, dan yang terdakwa serahkan ke saksi HASMI alias SEMMI saat itu di rumahnya di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap dan terdakwa menyerahkan Narkotika shabu sebanyak 5 (lima) gram yang dibeli oleh saksi HASMI dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan yang kedua kalinya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wita atau pada saat Maghrib bertempat di rumah saksi HASMI alias SEMMI di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kelurahan Dua Pitue Kabupaten Sidrap atau Narkotika shabu yang menjadi barang bukti dalam perkara  saksi HASMI dan terdakwa FERRY saya saat ini.
  • Terdakwa FERRY menerima Narkotika jenis shabu dari ELLI (Daftar Pencarian orang) yang beralamat di Rappang Kabupaten Sidrap sudah 2(dua) kali, adapun yang pertama pada bulan Agustus 2023 pada waktu subuh, yang terdakwa FERRY terima dirumah terdakwa sendiri di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, dan yang ke 2(dua) kalinya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wita atau pada saat Maghrib dan juga bertempat di rumah terdakwa FERRY. Adapun terdakwa FERRY tidak mendapat keuntungan berupa uang dari harga Narkotika shabu Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, namun ELLI memberikan kepada terdakwa FERRY Narkotika shabu untuk terdakwa komsumsi yang terdakwa FERRY langsung komsumsi pada hari itu juga sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wita di rumah terdakwa FERRY di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
  • Terdakwa bersama dengan saksi HASMI Alias SEMMI Binti HASAN bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan KM. 16 Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5284/NNF/XII/2023/ tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 10(sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0852 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5286/NNF/XII/2023/ tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) buah botol plastik berisi urine milik FERRY SETIAWAN Alias FERI Bin ABD. HALIM adalah Negatif Narkotika.

Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132  Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa FERRY SETIAWAN alias FERI bin ABD. HALIM bersama dengan HASMI Alias SEMMI Binti HASAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul sekira pukul 08.50 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan adanya penangkapan terhadap saksi HASMI Alias SEMMI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wita, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HASMI Alias SEMMI dan atas keterangan saksi HASMI kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRY SETIAWAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru
  • Bahwa saksi HASMI Alias SEMMI membeli Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa dengan cara saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN terlebih dahulu membayar dengan cara mentransfer uang harga shabu kepada terdakwa FERRY kemudian barulah terdakwa FERRY mengantarkan Narkotika shabu kepada saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN dengan cara menyerahkannya langsung kepada saksi HASMI dan pada saat terdakwa FERRY ditangkap, terdakwa mengakui bahwa terdakwa FERRY yang menyerahkan / menjual 1 (satu) sachet dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram [1/2 bal] dengan harga Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wita atau pada saat Maghrib bertempat di rumah saksi HASMI alias SEMMI binti HASAN di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, yang kemudian oleh saksi HASMI Narkotika Shabu tersebut dijadikan menjadi: 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang kemudian Narkotika Shabu lalu dijual kembali oleh saksi HASMI alias SEMMI dan barang bukti yang ditemukan pada diri  saksi HASMI Alias SEMMI pada saat tertangkap adalah sisa dari Narkotika Shabu yang sudah terjual.
  • Bahwa sebelumnya saksi HASMI juga pernah (sudah dua kali) membeli Narkotika shabu kepada terdakwa FERRY dimana yang pertama sekira bulan Agustus 2023 pada waktu subuh, dan yang terdakwa serahkan ke saksi HASMI alias SEMMI saat itu di rumahnya di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap dan terdakwa menyerahkan Narkotika shabu sebanyak 5 (lima) gram yang dibeli oleh saksi HASMI dengan harga Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan yang kedua kalinya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wita atau pada saat Maghrib bertempat di rumah saksi HASMI alias SEMMI di Jalan Poros Pare Kelurahan Salomallori Kelurahan Dua Pitue Kabupaten Sidrap atau Narkotika shabu yang menjadi barang bukti dalam perkara  saksi HASMI dan terdakwa FERRY saya saat ini.
  • Terdakwa FERRY menerima Narkotika jenis shabu dari ELLI (Daftar Pencarian orang) yang beralamat di Rappang Kabupaten Sidrap sudah 2(dua) kali, adapun yang pertama pada bulan Agustus 2023 pada waktu subuh, yang terdakwa FERRY terima dirumah terdakwa sendiri di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, dan yang ke 2(dua) kalinya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wita atau pada saat Maghrib dan juga bertempat di rumah terdakwa FERRY. Adapun terdakwa FERRY tidak mendapat keuntungan berupa uang dari harga Narkotika shabu Rp.19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, namun ELLI memberikan kepada terdakwa FERRY Narkotika shabu untuk terdakwa komsumsi yang terdakwa FERRY langsung komsumsi pada hari itu juga sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wita di rumah terdakwa FERRY di Desa Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
  • Terdakwa bersama dengan saksi HASMI Alias SEMMI Binti HASAN bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan KM. 16 Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5284/NNF/XII/2023/ tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3411 gram
  • 15 (lima belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0852 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5286/NNF/XII/2023/ tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) buah botol plastik berisi urine milik FERRY SETIAWAN Alias FERI Bin ABD. HALIM adalah Negatif Narkotika.

Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132  Ayat (1) UU RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya