Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sdr PT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance) AHMAD A Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RachmatPT. Sinar mitra Sepadan Finance (SMS Finance)
Tergugat
NoNama
1AHMAD A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.663.400,00
Petitum

PRIMAIR   :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan nomor : 9019135781/PPM/07/21 pada tanggal 16 Juli 2021 antara Penggugat dan Tergugat;

3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;

4.     Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.  172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);

5.     Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 172.963.056,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);

7.     Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 81.286.944,- (delapanpuluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembialn ratus empat puluh empat rupiah);

8.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Perjanjian (Unit kendaraan bermotor a quo) kepada Penggugat bilamana Tergugat tidak mampu memenuhi tuntutan angka  (6) sampai dengan angka (8) petitum gugatan ini;

10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

       11.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

       Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak