Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Sdr 1.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2.A.M. SIRYAN, S.H.
HELLY ANWAR Alias HELLY Bin MASSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-678/P.4.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
2A.M. SIRYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELLY ANWAR Alias HELLY Bin MASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hamidah, T.,S.Pd,.SH. DkkHELLY ANWAR Alias HELLY Bin MASSE
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HELLY ANWAR Alias HELLY Bin MASSSE dan saksi SAHARUDDIN Alias SARU Bin SAPRUDIN pada hari  Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di kost A2P Galung Aserae, Kel. Lakessi, Kec.Maritengngae Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, (berat sekitar 56,2624 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap yakni saksi SERJA bin KASE saksi ASRI. Bin HASNAWIR, dan saksi WAHYU ZULFAJRI beserta dengan 2 (dua) orang Anggota Sat. Resnarkoba Polres Sidrap lainnya yakni AIPDA GUNAWAN dan BRIPKA AZRIFAR yang dipimpin oleh IPDA JUFRI, SH. Selaku Kanit 1 (satu) Sat. Resnarkoba Polres Sidrap yang awalnya juga memang sudah mengenali terdakwa dikarenakan yang bersangutan sudah pernah terproses Hukum dan menjalani pidana terkait dengan perkara narkotika pada tahun 2016.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, pukul : 02.45 wita, tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap melakukan pemantauan di kafe Lagaligo jalan Harapan Baru, Kel. Rijang  Pittu, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, dan kemudian melihat terdakwa turun dari mobil mobil bermerek DAIHATSU Type AYLA warna PUTIH dengan nomor Polisi DD 1104 GI lalu masuk di kafe lagaligo, selanjutnya sekitar jam 02.50 wita, terdakwa keluar dari kafe kemudian naik di mobil yang digunakan oleh terdakwa, bersamaan dengan itu tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap mengikuti terdakwa sampai tiba di tujuannya yakni di Kost A2P Galung Aserae, Kel. Lakessi, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
  • Setelah terdakwa masuk di dalam sebuah kamar yang bertempat di kamar kost A2P tersebut anggota tim Sat.Resnarkoba mengikuti sampai ke kamar tempat terdakwa berada, dan pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam Tolilet atau WC (pintu dalam keadaan terbuka)  dan pada saat terdakwa keluar dari WC selanjutya tim Sat.Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, lalu terdakwa dibawa keluar dari kamar kost menuju ke dekat mobil yang dikendarai oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa tepatnya di belakang kursi sopir, tim Sat.Resnarkoba menemukan barang bukti untuk kemudian diamankan berupa :

1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain dengan warna putih kombinasi warna hitam yang berisi :

  1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak),
  2. 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (isinya sedikit)
  3. 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,
  4. 1 (satu) buah timbangan warna putih dengan tutup warna kuning dengan mode : MA-100A,.

Atas penemuan barang tersebut Selanjutnya tim memperlihatkan kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa barang tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa sekitar kurang lebih 17 (tujuh belas) jam kemudian setelah diamankannya terdakwa HELLY ANWAR, tim anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap kembalim melakukan Penangkapan terhadap saksi SAHARUDDIN Alias SARU pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul : 22.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap.       
  • Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi SAHARUDDIN alias SARU , dimana mereka mengakui bahwa telah memperoleh narkotika jenis Sabu dari saudara PUANG UCE Alias PUANG USE (DPO) dengan cara bertahap atau sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
    • Pertama pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul : 09.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak setengah bal atau sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa membagi menjadi 24 (dua puluh empat) sachet lalu terdakwa jual sebanyak 22 (dua puluh dua) sachet dan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat terdakwa  ditangkap.
    • Kedua pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul : 14.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. Terdakwa terima narkotika jenis sabu sebanyak setengah bal atau sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Dan kemudian terdakwa sudah jual sebanyak 17 (tujuh belas) gram lalu sisanya sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu (isinya sedikit) yakni ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.
    • Ketiga yakni Setelah terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara uang milik terdakwa dikirim sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh saksi SAHARUDDIN Alias SARU lalu pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul: 23.30 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.       
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima terdakwa tersebut dari puang USE (DPO) yakni pertama, kedua dan ketiga sebanyak kurang lebih 96 (sembilan puluh enam) gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) atau dalam 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 645.833,- (enam ratus empat puluh lima ribu, delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).     
  • Bahwa separuh dari harga narkotiika jenis sabu yang terakhir yang di beli oleh terdakwa  dari PUANG UCE yakni sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul : 19.33 wita (sesuai jam di handphone terdakwa), yang mana pada saat itu terdakwa Bersama dengan saksi SAHARUDDIN Alias SARU berada di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. 
  • Bahwa separuh dari narkotiika jenis sabu yang di beli atau yang diterima terakhir kali oleh terdakwa dari saudara PUANG UCE sudah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah). dengan cara saksi SAHARUDDIN Alias SARU mengirim nomor rekening Bank Mandiri an. Arzenal ke Handphone milik terdakwa namun pada saat itu terdakwa belum megirim uang, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saudara PUANG UCE Bersama dengan saksi SAHARUDDIN Alias SARU lalu dirinya meminta nomor rekening BRI kepada saksi SAHARUDDIN Alias SARU dengan mengatakan “adakah rekening BRI”, lalu saksi SAHARUDDIN Alias SARU mengatakan “ada” kemudian saksi SAHARUDDIN Alias SARU menyebutkan nomor rekening BRI 362901025875534 atas nama AGUS SUPRIANTO kepada terdakwa yang kemudian mengirimkan uang dari rekening yang ada di aplikasi handphone milik terdakwa, yakni dengan nomor rekening Sea Bank nomor 901695347932 ke rekening BRI atas nama AGUS SUPRIYANTO dengan nomor 362901025875534 yang telah di berikan oleh saksi SAHARUDDIN Alias SARU.
  • setelah terdakwa membayar uang sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), maka utangnya kepada saudara PUANG UCE masih ada tersisa sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah). karena untuk harga keseluruhan dari narkotika jenis sabu tersebut yakni dari pertama sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram, kedua sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram dan sampai ketiga sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi SAHARUDDIN Alias SARU menjelaskan uang sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa adalah uang untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa dari saudara PUANG UCE, lalu saudara PUANG UCE meminta kepada saksi SAHARUDDIN Alias SARU agar dirinya mengirim atau meneruskan bukti transfer pembayaran terdakwa kepada nomor kontak atas nama SADDAN yang di berikan oleh saudara PUANG UCE.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5100 / NNF / XII / 2023, tanggal 14 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  1. 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 56,2624 gram, diberi nomor barang bukti 10205/2023/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10206/2023/NNF.

Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  HELLY ANWAR Bin MASSE yang Berdasarkan hasil pemeriksaan :

Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa adapun hasil dari penjualan narkotika jenis shabu oleh terdakwa selanjutnya digunakan untuk berinvestasi pada permainan judi online, dan juga diputar kembali untuk jual beli narkotika jenis shabu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari terdakwa.      

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

         Bahwa ia terdakwa HELLY ANWAR Alias HELLY Bin MASSSE dan saksi SAHARUDDIN Alias SARU Bin SAPRUDIN pada hari  Rabu tanggal 06 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di kost A2P Galung Aserae, Kel. Lakessi, Kec.Maritengngae Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram,  (berat sekitar 56,2624 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap yakni saksi SERJA bin KASE saksi ASRI. Bin HASNAWIR, dan saksi WAHYU ZULFAJRI beserta dengan 2 (dua) orang Anggota Sat. Resnarkoba Polres Sidrap lainnya yakni AIPDA GUNAWAN dan BRIPKA AZRIFAR yang dipimpin oleh IPDA JUFRI, SH. Selaku Kanit 1 (satu) Sat. Resnarkoba Polres Sidrap yang awalnya juga memang sudah mengenali terdakwa dikarenakan yang bersangutan sudah pernah terproses Hukum dan menjalani pidana terkait dengan perkara narkotika pada tahun 2016.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, pukul : 02.45 wita, tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap melakukan pemantauan di kafe Lagaligo jalan Harapan Baru, Kel. Rijang  Pittu, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, dan kemudian melihat terdakwa turun dari mobil mobil bermerek DAIHATSU Type AYLA warna PUTIH dengan nomor Polisi DD 1104 GI lalu masuk di kafe lagaligo, selanjutnya sekitar jam 02.50 wita, terdakwa keluar dari kafe kemudian naik di mobil yang digunakan oleh terdakwa, bersamaan dengan itu tim Anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap mengikuti terdakwa sampai tiba di tujuannya yakni di Kost A2P Galung Aserae, Kel. Lakessi, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
  • Setelah terdakwa masuk di dalam sebuah kamar yang bertempat di kamar kost A2P tersebut anggota tim Sat.Resnarkoba mengikuti sampai ke kamar tempat terdakwa berada, dan pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam Tolilet atau WC (pintu dalam keadaan terbuka)  dan pada saat terdakwa keluar dari WC selanjutya tim Sat.Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, lalu terdakwa dibawa keluar dari kamar kost menuju ke dekat mobil yang dikendarai oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa tepatnya di belakang kursi sopir, tim Sat.Resnarkoba menemukan barang bukti untuk kemudian diamankan berupa :

1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain dengan warna putih kombinasi warna hitam yang berisi :

  1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak),
  2. 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (isinya sedikit)
  3. 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,
  4. 1 (satu) buah timbangan warna putih dengan tutup warna kuning dengan mode : MA-100A,.

Atas penemuan barang tersebut Selanjutnya tim memperlihatkan kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa barang tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa sekitar kurang lebih 17 (tujuh belas) jam kemudian setelah diamankannya terdakwa HELLY ANWAR, tim anggota Sat.Resnarkoba Polres Sidrap kembalim melakukan Penangkapan terhadap saksi SAHARUDDIN Alias SARU pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul : 22.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap.       
  • Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi SAHARUDDIN alias SARU , dimana mereka mengakui bahwa telah memperoleh narkotika jenis Sabu dari saudara PUANG UCE Alias PUANG USE (DPO) dengan cara bertahap atau sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
    • Pertama pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul : 09.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak setengah bal atau sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa membagi menjadi 24 (dua puluh empat) sachet lalu terdakwa jual sebanyak 22 (dua puluh dua) sachet dan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet plastik kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat terdakwa  ditangkap.
    • Kedua pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul : 14.00 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. Terdakwa terima narkotika jenis sabu sebanyak setengah bal atau sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Dan kemudian terdakwa sudah jual sebanyak 17 (tujuh belas) gram lalu sisanya sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) gram yakni dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu (isinya sedikit) yakni ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.
    • Ketiga yakni Setelah terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara uang milik terdakwa dikirim sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh saksi SAHARUDDIN Alias SARU lalu pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul: 23.30 wita, di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram dalam bentuk 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (yang isinya lebih banyak) dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.       
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima terdakwa tersebut dari puang USE (DPO) yakni pertama, kedua dan ketiga sebanyak kurang lebih 96 (sembilan puluh enam) gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) atau dalam 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 645.833,- (enam ratus empat puluh lima ribu, delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).     
  • Bahwa separuh dari harga narkotiika jenis sabu yang terakhir yang di beli oleh terdakwa  dari PUANG UCE yakni sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul : 19.33 wita (sesuai jam di handphone terdakwa), yang mana pada saat itu terdakwa Bersama dengan saksi SAHARUDDIN Alias SARU berada di BTN Bukit Baruga Laksana, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. 
  • Bahwa separuh dari narkotiika jenis sabu yang di beli atau yang diterima terakhir kali oleh terdakwa dari saudara PUANG UCE sudah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah). dengan cara saksi SAHARUDDIN Alias SARU mengirim nomor rekening Bank Mandiri an. Arzenal ke Handphone milik terdakwa namun pada saat itu terdakwa belum megirim uang, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saudara PUANG UCE Bersama dengan saksi SAHARUDDIN Alias SARU lalu dirinya meminta nomor rekening BRI kepada saksi SAHARUDDIN Alias SARU dengan mengatakan “adakah rekening BRI”, lalu saksi SAHARUDDIN Alias SARU mengatakan “ada” kemudian saksi SAHARUDDIN Alias SARU menyebutkan nomor rekening BRI 362901025875534 atas nama AGUS SUPRIANTO kepada terdakwa yang kemudian mengirimkan uang dari rekening yang ada di aplikasi handphone milik terdakwa, yakni dengan nomor rekening Sea Bank nomor 901695347932 ke rekening BRI atas nama AGUS SUPRIYANTO dengan nomor 362901025875534 yang telah di berikan oleh saksi SAHARUDDIN Alias SARU.
  • setelah terdakwa membayar uang sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), maka utangnya kepada saudara PUANG UCE masih ada tersisa sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah). karena untuk harga keseluruhan dari narkotika jenis sabu tersebut yakni dari pertama sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram, kedua sekitar kurang lebih 24 (dua puluh empat) gram dan sampai ketiga sekitar kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi SAHARUDDIN Alias SARU menjelaskan uang sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) yang dikirim oleh terdakwa adalah uang untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa dari saudara PUANG UCE, lalu saudara PUANG UCE meminta kepada saksi SAHARUDDIN Alias SARU agar dirinya mengirim atau meneruskan bukti transfer pembayaran terdakwa kepada nomor kontak atas nama SADDAN yang di berikan oleh saudara PUANG UCE.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalias barang bukti Narkotika  No. LAB : 5100 / NNF / XII / 2023, tanggal 14 Desember 2023 menerangkan bahwa :
  1. 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 56,2624 gram, diberi nomor barang bukti 10205/2023/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10206/2023/NNF.

Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  HELLY ANWAR Bin MASSE yang Berdasarkan hasil pemeriksaan :

Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat izin dari pihak yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa adapun hasil dari penjualan narkotika jenis shabu oleh terdakwa selanjutnya digunakan untuk berinvestasi pada permainan judi online, dan juga diputar kembali untuk jual beli narkotika jenis shabu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari terdakwa.      

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya