Petitum |
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memohon Kepada Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Menyatakan dan Menetapkan bahwa Identitas Pemohon I KASSE lahir 04 Maret 1971 dengan KASMAWATI lahir di Panreng, 04 April 1971 adalah Orang yang sama;
- Memohon Kepada Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan untuk Memberikan izin kepada Pemohon agar dapat dinyatakan bahwa Pemohon KASMAWATI lahir di Panreng, 04 April 1971 sebagaimana yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pemohon adalah orang yang sama dengan I KASSE lahir 04 Maret 1971 yang juga tercatat pada Surat/Dokumen Legal Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|