Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah (Rahman Syarief Bin LAUTU) untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum Rahman Syarief Bin LAUTU adalah Pembantah yang baik.
- Menolak permohonan Eksekusi dari Terbantah (Nuraeni Binti H. Kayub) untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa Sebidang Tanah Sawah Rincik No. 224 C1 Kohir 23 S II, yang terletak di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, seluas 56 are Dengan Batas-batas Sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Puang Sulemang
- Sebelah Timur : Tanah Milik Buhari Rahim
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Syarif dan Halijah
- Sebelah Barat : Tanah Milik Lajaling
Adalah milik sah dari pembantah Rahman Syarief Bin LAUTU dan Kasmudin Alias Akase Bin LASAINI
- Menghukum terbantah Nuraeni binti H. Kayub untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|