Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memohon Kepada Yang Mulia Hakim Menyatakan Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah HASNAH lahir di Malimpung, 28 Mei 1982;
- Memohon Kepada Yang Mulia Hakim Menyatakan bahwa HASNAH lahir di Malimpung, 28 Mei 1982 dengan HASNA LANDAWI lahir di Malimpung, 28 Mei 1982 adalah Orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau menyesuaikan Nama Pemohon pada Paspor dari semula HASNA LANDAWI untuk dirubah menjadi HASNAH;
- Memerintahkan pada pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi untuk merubah Nama pada setiap identitas kependudukan Pemohon dari semula HASNA LANDAWI lahir di Malimpung, 28 Mei 1982 sebagaimana tertera pada Paspor Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi diubah menjadi HASNAH lahir di Malimpung, 28 Mei 1982 sebagaimana tertera pada Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar Pemohon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|