Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Sdr | SYAMSUDDIN | AHMAD DANAR Alias LANANANG Bin ARSYAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Sdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/02/I/2021 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar jam 11.30 wita, bertempat di Jl. Ganggawa Kel. Majelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap telah terjadi pencurian pupuk milik saksi lelaki MUSTAKIM als TAKIM Bin H.SAPARENG yang dilakukan oleh terdakwa lelaki AHMAD DANAR als LANANANG Bin ARSYAD berdasarkan pasal 364 KUHPidana.
Adapun yang dicuri oleh terdakwa lelaki AHMAD DANAR als LANANANG Bin ARSYAD berupa 3 (tiga) sak pupuk merk Phonska masing-masing seberat 50 (lima puluh) KG didepan rumah lelaki MUSTAKIM als TAKIM Bin H.SAPARENG di Jl. Ganggawa Kel. Majelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dan terdakwa melakukannya dalam 2 (dua) waktu yang berbeda yakni yang pertama pada hari kamis tanggal 26 November 2020 sekitar jam 16.00 wita dan yang kedua yakni pada hari sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar jam 11.30 wita.
Adapun caranya yakni pada hari kamis tanggal 26 November 2020 sekitar jam 16.00 wita, Awalnya terdakwa lelaki AHMAD DANAR als LANANANG Bin ARSYAD melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jl. Ganggawa Kel. Majelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dan ketika itu terdakwa melihat sebuah rumah yang didepan rumah tersebut terdapat pupuk dan kemudian terdakwa singgah dan mengambil 1 (satu) sak pupuk merk Phonska seberat 50 (lima puluh) KG lalu terdakwa membawa pulang pupuk tersebut kerumahnya, Dan pada hari sabtu tanggal 28 November 2020 sekitar jam 11.30 wita terdakwa kembali mendatangi rumah yang sebelumnya ia tempati mengambil/mencuri pupuk di Jl. Ganggawa Kel. Majelling Kec. Maritengngae Kab.Sidrap dan sesampainya dirumah yang dimaksud terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sak pupuk merk Phonska - -2-
seberat 50 (lima puluh) KG lalu terdakwa membawanya kesebuah lorong yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk diamankan terlebih dahulu dan setelah itu terdakwa kembali kerumah tersebut untuk kembali mengambil 1 (satu) sak pupuk merk Phonska seberat 50 (lima puluh) KG dan setelah berhasil terdakwa kembali membawa pupuk tersebut kelorong yang sebelumnya ia tempati menyimpan 1 (satu) sak pupuk yang pertama akan tetapi saat itu perbuatan terdakwa dicurigai oleh warga sekitar sehingga terdakawa diamakan oleh warga dan dipertemukan dengan pemilik pupuk.
Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi lelaki MUSTAKIM als TAKIM Bin H.SAPARENG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |