Petitum Permohonan |
POKOK PERKARA
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 1079/T.4.30/Fd.2/11/2021 Â Tertanggal 26 November 2021 j.o Nomor: PRINT-881/P.430/Fd.2/10/2021 Tertanggal 7 Oktober 2021 kemudian Termohon menetapkan Pemohon dengan status sebagai Tersangka dengan Nomor: B-3562/P.4.30/Fd.2/12/2021 Tertanggal 07 Desember 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksaan Kegiatan Lanjutan Penimbunan RS. PRATAMA Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan PP & KB Kab. Sidenreng Rappang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Kegiatan Lanjutan Penimbunan RS. PRATAMA Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan PP & KB Kab. Sidenreng Rappang tidak sah dan berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenang dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |