Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sdr I SITTUNG 1.I MANJA
2.LAMIDDI
3.PT.DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
4.UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq Taman bermain KB Melati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sdr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I SITTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN, SH dan AGUS, SHI SITTUNG
Tergugat
NoNama
1I MANJA
2LAMIDDI
3PT.DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
4UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq Taman bermain KB Melati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. SOFYAN, SHI MANJA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Sidenreng Rappang atas sengketa obyek yang dikuasai oleh para Tergugat sah dan berharga;
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Mariawang adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa tanah Objek Sengketa berupa :

Tanah Perumahan dan Rumah kayu (Rumah Panggung) yang berdiri diatas obyek dengan luas kurang lebih 1.267 M2 ( seribu dua ratus enam puluh tujuh) Meter Persegi  dengan Akta Jual Beli Nomor; 60/TL/VII/2002, tanggal 1 Agustus 2002 Antara Marewengeng selaku penjual selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan I settung Selaku Pembeli Selanjuntnya disebut sebagai pihak Kedua Atas Hak Milik atas sebidang tanah Blok 011, Kohir 0110, yang terletak di  Jalan Lamonyi (Kampung Watang Lowa), Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                   : Tanah milik I Teppa /Alamarhum Laomi,

                                           Lorong.

  • Sebelah Timur                   : Tanah milik Lague /Laendang/ I setti.
  • Sebelah Selatan              : Jalan Raya.
  • Sebelah Barat                    : Lorong.

Adalah Milik sah dari pada Penggugat;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat  I, II, III, IV menguasai dan menempati objek sengketa adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan pula bahwa karena perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hokum maka segala surat baik dalam bentuk transaksi, sertifikat hak milik, akta jual beli, PBB maupun dokumen yang menyertainya adalah tidak sah dan serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek sengketa ;
  3. Menghukum para Tergugat  I, II, III, IV dan kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah Perumahan sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban lain, kalau perlu diadakan pembongkaran, pemindahan dengan menggunakan alat pengamanan negara (kepolisian) diatas objek sengketa lalu kemudian diserahkan kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat  secara serta merta dilaksanakan meskipun ada upaya hokum baik Verzet, Banding maupun Kasasi;
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau Jika KetuaCq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak