Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2022/PN Sdr Syarifuddin 1.Inuria Binti Lamida
2.Sri Hastuti
3.Hj. Husnaini Alias Hj. Nani
4.Muh. Tahir
5.Inana
6.Rosdiana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2022/PN Sdr
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarifuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERWANDY BAHARUDDIN, SH., MHSyarifuddin
Tergugat
NoNama
1Inuria Binti Lamida
2Sri Hastuti
3Hj. Husnaini Alias Hj. Nani
4Muh. Tahir
5Inana
6Rosdiana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jamaluddin Abdullah, S.Ag.Inuria Binti Lamida
2Drs. A. Muhammad Darwis, SHHj. Husnaini Alias Hj. Nani
3Anjany, S.H., M.H.Inuria Binti Lamida
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.  Mohon untuk menangguhkan dan membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020, karena tanah obyek sengketa in casu tanah kebun seluas + 11.624  M2 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Jompie, Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas, sebagai berikut:

  • Sebelah Utara             : Sungai;
  • Sebelah Timur            : Tanah Kebun dikuasai Inuria Binti Lamida, Idalle;
  • Sebelah Selatan         : Tanah Kebun La Saride, Zainuddin, Aci, Syarifuddin, Latoni Bin Lajide, La Baco, Idali, La Upo, Ardin;
  • Sebelah Barat             : Tanah Kebun Ilipa, Jalan Tani;

Adalah milik Pembantah; ---------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan pembantah; -----------------------
  2. Menyatakan menurut hukum pembantah adalah pembantah yang tepat dan benar terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020; -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020 tersebut; -----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum pembantah (Syarifuddin), adalah pemilik sah dan sekaligus menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa in casu tanah kebun seluas + 11.624  M2 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Jompie, Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas, sebagai berikut:
  • Sebelah Utara      : Sungai;
  • Sebelah Timur     : Tanah Kebun dikuasai Inuria Binti Lamida, Idalle;
  • Sebelah Selatan  : Tanah Kebun La Saride, Zainuddin, Aci, Syarifuddin, Latoni Bin Lajide, La Baco, Idali, La Upo, Ardin;
  • Sebelah Barat      : Tanah Kebun Ilipa, Jalan Tani;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/PDT/2021 tertanggal 21 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 131/PDT/2020/PT.MKS tertanggal 03 Juni 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 32/Pdt.G/2019/PN. Sdr tertanggal 13 Februari 2020, adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Terbantah IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini; ----------------

Dan / atau:

Apabila Ketua/ Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berpendapat lain, Pembantah mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak